Connect with us

    PARIWISATA

    Kadin Bali Pertanyakan Ijin Usaha Toko Jaringan Tiongkok, Wiraputra : Kalau Tidak Punya Izin Tutup Saja

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait adanya paket wisata murah Tiongkok, yang menyebabkan Bali sampai kehilangan devisa US$ 650 juta pertahunnya. Hal ini membuat Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra angkat bicara. Pihaknya mempertanyakan ijin usaha paket murah, yang setiba di Bali wajib berbelanja ke toko jaringan yang diduga milik biro perjalanan dan barangnya pun yang dijual barang impor, bukan hasil UKM lokal.

    Ik.22/9/2018

    Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menduga ijin usaha tersebut disinyalir tidak ada, maka dirinya meminta kepada para pelaku usaha paket wisman Tiongkok ditutup dulu kegiatanya sampai selesai kepengurusan ijinnya keluar. “Seharusnya kita Bisa memberikan pertimbangan tentang permasalahan yang timbul dan meminta Pengusaha tersebut menghentikan dulu kegiatannya, sampai perijinan mereka terpenuhi apakah nanti bergerak di investasi asing atau dalam negeri,” sentilnya di Denpasar, Senin (22/10/2018).

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/20/paket-wisata-murah-jadi-perhatian-serius-gubernur-koster-minta-pemerintah-tiongkok-awasi-warganya-di-bali/

    Advertisement

    Tidak hanya itu saja, sekalipun mereka mengantongin ijin harus dilihat juga apakah mereka ijin usahanya jelas. Sebab saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari para pelaku usaha tersebut, sehingga pihaknya mempertanyakan ijin usahanya. “Izin mereka apasih? seandainya kalau dia mengantongin izin retail, dari Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) Bali, sendiri belum ada yang melaporkannya ke saya,” tandasnya Gung Alit Caleg dari Partai Gerindra.

    Ket foto : Yayasan Yeshua Home International membuka “Dompet Peduli Bencana” bantuan untuk korban gempa Palu dan Donggala.

    Ia juga menambahkan, kalaupun ada para pelakusa tersebut memegang ijin, pihaknya juga mempertanyakan siapa yang menerbutkan ijin tersebut dan perlu diwaspadai juga apakah ada permainan dalam penerbitan ijinya. “Yang tyang ketahui mereka sudah beroperasi lebih dari 2 Tahun tanpa ijin kenapa dibiarkan oleh pemerintah daerah?,” ungkapnya. tra/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]