Connect with us

    DAERAH

    Marianus: Polsek Alok Harus Berani Tersangkakan Andy Wonasoba, Bukti Sudah Cukup

    Published

    on

     

    Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

    MAUMERE|JarrakPos.Com|Sungguh miris sikap penyidik Polsek Alok terkesan tidak serius menangani kasus penganiayaan pekerja inisial LM yang diduga dilakukan Andy Wonasoba, di salah satu tempat hiburan malam di kota Maumere.

    Keterangan Foto: Korban (Laras) mengalami luka di bagian bibir akibat dipukuli terlapor.

    Padahal ketika kejadian itu korban langsung  melakukan laporan  sesuai prosedur melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di Polsek Alok.

    Setelah itu, penyidik Polsek Alok mengajukan permintaan untuk melakukan Visum et repertum (Ver). Surat permintaan dikeluarkan, penyidik menemani korban untuk melakukan Ver di rumah sakit TC. Hillers.

    Advertisement

    Itu artinya, sangat aneh dan menjadi kecurigaan, ada apa dan mengapa laporan korban LM bahwa dirinya dianiaya oleh Andy ternyata oleh Polsek Alok tidak segera dilakukan penyelidikan penyidikan serta penetapan tersangka.

    Sudah sebulan lebih sejak peristiwa penganiayaan ini, LM melaporkan kejadian tersebut di Polsek Alok dan sudah dibuatkan Ver di RS TC. Hillers Maumere.

    Ver merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia.

    Dari aspek alat bukti Pasal 183 KUHAP sudah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka antara lain alat bukti surat berupa Ver, keterangan korban LM dan ditambah barang bukti CCTv yang merekam semua kejadian sebagai bukti petunjuk adanya tindak pidana.

    Advertisement

    Pertanyaannya, mengapa Ver begitu lama tidak diambil oleh penyidik Polsek Alok?

    “Secara hukum hasil Ver ini memang kewenangan kepolisian namun dalam konteks kebebasan informasi publik korban LM berhak mengakses hasil Ver tersebut.

    Oleh karena itu, sangat terkesan adanya tebang pilih proses tindak pidana yang dipertontonkan Polsek Alok. Apakah karena pelakunya oknum berduit? Wajar publik menduga karena tidak ada alasan obyektif untuk tidak memproses tindak pidana penganiayaan terhadap LM dan mentersangkakan pelakunya.

    Oleh karena itu, tolong buktikan Polri yang presisi dalam kasus penganiayaan LM ini dengan segera mentersangkakan Andy. Buktikan Polsek Alok dalam keadaan “tangan bersih” tidak diintervensi oleh oknum siapapun dalam menangani kasus penganiayaan terhadap LM pekerja malam di salah satu cafe di Kota Maumere.

    Advertisement

    AFR/JRP

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]