Connect with us

    HUKUM

    Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Kejari Jakbar Terima Penghargaan Dari JAMPIDUM Kejagung

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas keberhasilannya menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama di tahun 2023.

    Dalam pengumuman dan pemberian pernghargaan dari Jampidum kepada para satuan kerja, Kejati dan Kejari ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. Salah satunya diberikan Jampidum kepada Kejari Jakarta Barat (Jakbar) sebagai peringkat ke II Nasional Kejari Tipe A.

    Apresiasi

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan saat diminta tanggapannya terkait capaian dari Kejari Jakbar. Kata Dedy, tentunya tak lepas dari kerja keras dan dedikasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dibawah kepemimpinan Dr. Iwan Ginting, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebab mereka langsung turun tangan, apabila ada perkara yang berpotensi RJ sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang ada, dengan melakukan kordinasi kepada penyidik, agar perkara tersebut bisa selesai melalui mekanisme RJ.

    Advertisement

    “Saya mengapresiasi prestasi yang diraih oleh Kejari Jakarta Barat dalam penyelesaian RJ peringkat kedua nasional Kejaksaan Negeri tipe A. Mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini bukan sekedar untuk mencari kemenangan semata. Tapi sebagai bentuk tindak lanjut perintah dari Jaksa Agung terkait penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Dedy melalui pernyataanya, Rabu (23/8/2023).

    Sebelum memberikan RJ kepada tersangka, kata Dedy, para Jaksa pasti melihat sisi manfaat terlebih dahulu, apakah pantas perkara tersebut diselesaikan diluar pengadilan. Tentunya dilakukan sesuai peraturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada

    “Tentunya, para jaksa harus meneliti kasusnya terlebih dahulu, serta melihat dari kasus posisi, apakah bisa dilakukan RJ. Setelah itu jaksa harus mencoba memediasi para pihak, antara tersangka dengan korban dan keluarganya, dengan menjelaskan bahwa perkara tersebut bisa dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Dedy.

    Selain itu lanjut Dedy, beberapa minggu yang lalu, Kejari Jakarta Barat juga mendapatkan penghargaan dari Walikota Jakarta Barat. Kata Dedy, Walikota mengapresiasi dengan memberikan dan meresmikan Rumah RJ di Ruang Publik Terpadu Rumah Anak (RPTRA) pada Senin (17/7/2023) lalu.

    Advertisement

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Dedy, Kejari Jakarta Barat telah berhasil menyelesaikan 36 perkara yang di RJ, dan kata Dedy Kejari Jakbar juga telah mengusulkan 3 perkara lagi, tinggal menunggu persetujuan dari Jampidum.

    “Harapanya Kejari Jakbar terus melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, tapi perlu digaris bawahi bukan berarti mereka ini berlomba lomba mencari penghargaan, atau sertifikat. Namun karena mempertimbangan asas manfaat, apakah perkara itu layak atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Dedy.

    Penghargaan

    Berdasarkan hasil penilaian rangking pada periode 1 Januari sampai 12 Juli 2023. Kemudian dari hasil perhitungan terhadap indikator penilaian atas pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut, didapatkan penilaian rangking.

    Advertisement

    Adapun untuk tingkat Kejaksaan Tinggi, Pertama Kejati DKI Jakarta, kedua Kejati Jawa Timur, Ketiga Kejati Sulawesi Utara, keempat Kejati Aceh dan kelima Kejati Gorontalo.

    Sementara, di tingkat Kejaksaan Negeri Type A yaitu, Pertama Kejari Surabaya, kedua Kejari Jakarta Barat dan ketiga Kejari Batam. Sedangkan Kejari Tipe B, pertama Kejari Tanjung Perak, kedua Kejari Minahasa Selatan dan ketiga Kejari Minahasa.

    Atas hasil penialaian tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan apresisasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara cermat, cepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.

    Kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020 lalu.

    Advertisement

    Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif ujar Dedy. (Jum)