Connect with us

    HUKUM

    5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Selama Bulan Agustus 2023, Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, tindak pidana memiliki dan/atau membawa Psikotropika serta tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

    Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk merupakan residivis narkoba yang baru sebulan menghirup udara bebas di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Selain seorang residivis, petugas menangkap 4 tersangka.

    Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, selama periode Agustus 2023 berhasil membekuk 5 tersangka narkoba. Bahkan salah satunya residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara.

    “Adapun barang bukti itu di antaranya sabu-sabu, ganja hingga obat keras tanpa izin edar. Beberapa tempat kejadian perkara yakni di Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan Cidahu,” ujar Willy dalam pres release, Kamis (24/8/2023) di Mapolres Kuningan.

    Advertisement

    Willy menyebut masing-masing tersangka berinisial LTS (36), JS (41), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Kuningan, sedangkan satu tersangka yakni JS merupakan residivis kasus narkoba.

    “Barang bukti yang diamankan 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja, dan 150 obat keras tanpa izin edar. Kemudian 11 butir psikotropik jenis riklona, serta 10 butir psikotropika jenis merlopam,” kata Willy.
    Menurut Willy, pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Sehingga setiap pelaku tindak pidana tersebut akan ditindak tegas petugas kepolisian.

    Para tersangka, untuk perkara sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian perkara obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Perkara Ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Terakhir perkara psikotropika jenis riklona dan merlopam dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]