Connect with us

    Bogor Raya

    Kecewa tak kunjung dibayar, Ahli Waris Tutup Proyek Perum De Raja Village

    Published

    on

    JarrakBogor, 09/06/2022.

    Sukaraja- Perwakilan ahli waris tanah Warga Kampung cibedug girang Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu ( 8/06/2022) Menutup Proyek perumahan
    De Raja Village yang berada di Kampung Bitung Wetan, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Hj Nenah, Salah satu ahli waris mengaku,persoalan lahan perumahan De Raja Village, ahli waris sebelumnya yang menjabat sebagai Direktur Utama di dalam perusahaan tersebut namun ia dikeluarkan secara sepihak dari perusahaan PT mahesa.

    “Saya kecewa dan merasa dimanupulasi oleh inisial H dikeluarkan secara sepihak oleh durektur utama yang sekarang,b karena mersa dirugikan ahli waris mengklaim luas tanah 2 hektar yang saat ini dalam tahap pembangunan perumahan itu dipasangi spanduk bertulisan Tanah ini milik ahli waris tidak diperjual belikan kepada pihak manapun Dan dilarang membangun tanpa seizin ahli waris,” Kata hj Nenah kepada wartawan.

    Advertisement

    “Apalagi sampai saat ini belum dibayar juga oleh PT Mahesa, pokonya tidak mau dijual, saya dan ahli waris lain saat ini sudah melakukan laporan polisi, yang anehnya saya digosipkan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1 milyar padahal itu tidak benar,” ujarnya.

    lanjut kata Nenah, luas lahan yang menjadi sengketa seluas 2 hektare. Saat ini sudah ada yang dibangun sebanyak 46 unit bahkan ada yang sudah akad kredit Sehingga Total keseluruhan bangunan sudah ada 154 unit.

    “Nenah berharap lahan seluas 2 hektar yang sekarang sudah di bangun perumahan oleh perusahan PT Mahesa, bisa dikembalikan kepada ahli waris, pokonya tanah saya tidak mau dijual apapun alasanya. Titik tidak mau dijual atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan untuk unit yang sudah dijual itu urusan konsumen dengan bank, dan dirut perusahaan Mahesa yang baru ” paparnya.

    Salah satu konsumen De Raja Village Mahonang Manurung menjelaskan.Dirinya perwakilan dari konsumen berupaya mencari solusi bersama para ahli waris dan keinginan konsumen hanya meminta untuk mengembalikan uangnya.

    Advertisement

    “Kalau pun ini mau betlanjut kami sebagai konsumen siap saja dan diproses dengan aturan yang ada. Karena konsumen dimasalah ini terlepas dari permasalahan yang ada. Karena tahunya konsumen berhubungan dengan PT Mahesa yaitu didalamnya ada ahli waris, saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta. Saya sudah bersabar menunggu selama 6 tahun belum ada kejelasan ” tukasnya.

    Jrrkbgr//wins.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]