Connect with us

    Jawa Barat

    Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) : Bulatkan Komitmen, Libatkan Diri dalam Mengembangkan dan Menjaga Kekayaan Intelektual

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Potensi Industri Kreatif. Pada hari ini, Rabu (30/08/23) yang bertempat di Grand Metro Hotel Tasikmalaya Jl. HZ. Mustofa No.263, Nagarawangi, Kec. Cihideung.

    Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi, Subkoor Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Juara Pahala Marbun, Pj. Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Ketua DPRD Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kapolresta Tasikmalaya, Komandan Distrik Militer 0612 Tasikmalaya, Komandan Brigif Galuh 13, Komandan Lanud Wiriadinata Adi P. Buana, Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Priangan Timur, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya Aswin R., Ketua Pengda INI Kota Tasikmalaya, Ketua Pengda INI Kab. Tasikmalaya, Ketua Pengda INI Kab. Garut, Ketua Pengda INI Kab. Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.

    Kekayaan Intelektual Komunal atau yang sering disingkat KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa meliputi Ekspresi Budaya Tradisional/ EBT (Tradisional Culture Expressions/TCEs), Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge), Indikasi asal dan Indikasi Geografis (Indication Of Origin and Geographical Indication), Sumber Daya Genetik (Genetic Resources), yang sangat penting untuk dipahami berkaitan dengan aktivitas inventarisasi suatu KIK bahwa KIK bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka.
    Industri kreatif telah membuktikan diri sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi dan budaya. Di balik kemajuan ini, terdapat kekayaan intelektual yang mencakup nilai-nilai, pengetahuan, dan inovasi yang dihasilkan oleh kolaborasi antara individu dan komunitas. Acara ini dirancang untuk menghormati kontribusi luar biasa para kreator dan seniman komunal yang telah memberikan warna dan makna baru dalam industri ini.

    Pada awal kesempatan, Kadivyankumham Andi menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Andi berujar, “Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengangkat, menghargai, dan memajukan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komunitas atau kelompok, serta menjadikannya sebagai sumber potensi untuk industri kreatif. Serta untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya kekayaan intelektual komunal dan bagaimana potensinya dapat dioptimalkan dalam mendukung perkembangan industri kreatif dan pelestarian budaya.” ujarnya.
    Kemudian Cheka Virgowansyah mengatakan, “Ekspresi Budaya tradisional Tasikmalaya harus kita dilestarikan. Pada hari ini juga, kita harus bangun perlindungan hukum/payung hukumnya seperti tari Payung Geulis, Ngertakeun Cai, Karinding, Maung Pencak, dan lainnya. Bagaimana kita lindungi dan bertanggungjawab akan budaya-budaya kita agar tidak diklaim oleh pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab. Mari kita rekap ekspresi budaya tradisional, semua komunal, kita punya peran masing-masing dan fungsi masing-masing serta kita perlu lakukan eksplorasi dan identifikasi terutama untuk manfaat UMKM masyarakat sekitar. Semoga kegiatan kita bermanfaat bagi kita semua.” katanya.

    Advertisement

    Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika dalam sambutannya menjelaskan, “Di wilayah Priangan Timur, tim kami telah melakukan kajian data kekayaan Intelektual khususnya di Tasikmalaya ini. Semua data dan pencapaian tersebut dalam industri kreatif tak lepas dari dukungan komunitas yang peduli dan antusias. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama merayakan semangat kolaborasi, menghargai peran setiap individu dalam mewujudkan visi bersama, dan memberdayakan komunitas untuk terus berkembang melalui kekayaan intelektual yang kita miliki. Semoga acara ini akan menginspirasi kita semua untuk terlibat lebih dalam, dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal. Mari bergandengan tangan dalam menjaga semangat kreativitas hidup dan mewujudkan potensi luar biasa yang terkandung dalam setiap ide, karya seni, dan inovasi. Proses pengakuan dunia berproses dari pengakuan nasional. Maka dari itu mari kita daftarkan segera kekayaan Intelektual khususnya masyarakat Tasikmalaya. Kanwil kemenkumham Jabar telah menyediakan aplikasi Kahiji Online yang bermanfaat salahsatunya untuk melayani masyarakat dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual. Mari kita manfaatkan Kegiatan ini sebagai ajang untuk saling belajar, berbagi, dan berinspirasi untuk membulatkan komitmen melibatkan diri melalui tusi masing-masing dalam mengembangkan dan menjaga kekayaan intelektual. Jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk membangun jaringan dan komunitas industri kreatif yang kuat di Jawa Barat khususnya di Tasikmalaya ini.” jelasnya seraya membuka kegiatan secara resmi.
    Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang diawali dengan pengantar berupa materi pembuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang membawakan materi berupa pengertian dan manfaat KIK (manfaat baik untuk UMKM, perlindungan hukum baik bagi lingkup nasional maupun internasional). Narasumber pemberi materi selanjutnya terdiri dari Subkoor Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Juara Pahala Marbun yang membawakan materi Pentingnya KIK. Berlaku sebagai moderator, Penyuluh Hukum Muda Endy Sepkendarsyah melanjutkan kegiatan dengan pemaparan materi dari narasumber Sastrawan sekaligus Penyair dan Pelukis Asep Zamzam Noer dan juga materi dari Bandung FE Institute Vande Leonardo.

    Sampai pada akhir kesempatan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]