Connect with us

    DAERAH

    Pembangunan Gedung BPBD Indramayu Asal Jadi dan Jauh dari Standar!!!.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Pembangunan Perkantoran yang dilakukan oleh PUPR Kabupaten Indramayu melalui rekanan semuanya tidak sesuai dengan standar pembangunan nasional, hal ini banyak ditemui di beberapa lokasi di antaranya Mall Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan Losarang, Kantor BPBD Kabupaten Indramayu kondisi bangunan yang di hasilkan sangat jauh dari kata layak dan Standar.

    Seperti ketika melihat dari dekat hasil pembangunan kantor/Gedung BPBD Kabupaten Indramayu tahap 1 (04/08/23) yang beralamatkan di jalan Pahlawan Indramayu dengan nilai kontrak hampir 1 milyar terlihat di dinding mengalami retak-retak bahkan di ruang gudang retak tersebut bisa tembus ke ruangan lain, belum lagi melihat lantai keramiknya banyak yang nimbul (jeplok) keatas bahkan ada lantai yang mengalami penurunan(ambles) dari permukaan lantai lainnya di tambah teras utama belum ada pemlesteran ataupun pemasangan keramik. Hal ini jelas pembangunan kantor BPBD Indramayu jelas seperti membuat kandang ayam kampung jauh dari kata standar dan layak.

    Ketika di minta pendapatnya Kepala BPBD kabupaten Indramayu Dadang Oce Iskandar ” BPBD hanya penerima manfaat saja, kami tidak mau menempati kantor ini sebelum di lakukan perbaikan kerusakan yang ada dan saya minta kepada Kadis PUPR Indramayu Asep Mukti agar segara melakukan perbaikan kerusakan yang terjadi” tegasnya.

    “Seharusnya setelah proyek pekerjaan ini selesai di kerjakan ada pemeliharaan yang harus dilakukan oleh pemborong sehingga kerusakan ini tidak perlu terjadi dan ini masih tanggungjawab PUPR Indramayu sebagai penanggungjawab kegiatan pembangunan ini, jadi kami punya hak dong untuk di lakukan perbaikan sebelum di tempati” ujarnya.

    Advertisement

    Sementara itu Kabid Bangunan dan Bina Kontruksi Lela didampingi dengan kasie Yayat saat ditemui di PUPR Indramayu” bahwa PPK nya adalah Caridi sedangkan untuk bangunan/perbaikan kantor PBBD yang rusak nanti kita perbaiki pada anggaran Perubahan atau pada tahap yang kedua ” ujarnya.

    Dari pernyataan yang di sampaikan jelas lucu dan terkesan mengada-ngada. Apakah pemborng/ kontraktor yang menang pada tahap ke dua mau melaksanakan perbaikan pekerjaan pada tahap satu? Sedangkan tupoksi pembangunan serta anggarannya tahap ke dua sangat berbeda dengan tahap ke satu?, lalu bagaimana tugas/tanggungjawab dan pemeliharaan kontraktor pada tahap kesatu bagaimana, sedangkan dalam kontraknya ada?
    Jelaslah ini sangat lucu dan mengada- ngada apalagi hal ini dilontarkan oleh seorang kelas pejabat PUPR Indramayu yang kelas keahlian dan pekerjaannya sangat di andalkan.****(Wahyu)*****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]