NEWS
Laporan Dugaan Penipuan Rumput Laut Rp 1,5 M Pinrang Diusut Polda Sulsel
Senin, 4 Sep 2023 10:30 WIB
Makassar,Jarrakpos.com – Muchsin Kolli warga Polman Sulawesi Barat selaku pemilik yang bergerak di bidang rumput laut melaporkan Darwis DKK warga Jalan Poros Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan Ke Polda Sulawesi Selatan dalam kasus diduga melakukan penipuan dan penggelapan dari penjualan rumput laut sebesar Rp, 1.5 Milyard
Dalam kesempatan wawancara dengan awak Media dikantin Mapolda Sulsel, Sadiman Pakayu didampingi Roy Polli dan Amiruddin selaku Satgas Investel & Daerah Sulsel menyampaikan bahwa dirinya dan tim melakukan Pendampingan kepada Sdr Muchsin Kolli terkait adanya tindak pidana penipuan / perbuatan curang atau UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi di jalan Poros Pare pare Sulawesi Selatan dimana barang rumput laut milik Muchsin Kolli selaku pelapor di Polda Sulsel dari hasil penjualan tidak ada menerima uang nya
Rumput laut bisa dijualkan oleh Darwis DKK berawal mendapat bujuk rayu dari Darwis DKK yang menyampaikan bisa mencarikan Pembeli rumput laut dan oleh Darwis DKK barang rumput laut milik Muchsin Kolli tersebut diambil dari gudang untuk dijualkan kepada pihak pembeli di Pinrang dengan harga Rp 1,5 Milyar
Uang dari hasil penjualan rumput laut sebesar Rp 1,5 Milyar tidak dibayarkan / disetorkan Darwis DKK kepada Muchsin selaku pemilik dan setelah hampir 2( dua bulan ) dihubungi dan dijumpai tidak ada itikat baik dari Darwis DKK untuk segera menyelesaikan pembayaran dari penjualan rumput laut kepada Muchsin
Dari pihak Darwis DKK selanjutnya sangat sulit dihubungi ataupun dijumpai dan mereka malah sudah menghindar untuk bertemu diduga melarikan diri ke Kalimantan dan Jakarta
Darwis DKK dalam menghadapi adanya laporan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah mengetahui adanya Laporan yang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 1,5 miliar dan hingga dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Muchsin Kolli saat ini sudah bergulir diproses Ditreskrimum Polda Sulsel.
Untuk laporan dan
Penanganan penipuannya yang saat ini sedang ditangani ada di Krimum Unit 2 Subdit 1 Dit Reskrimmum Polda Sulsel
Dari BPI KPNPA RI memberikan Apresiasi dan Penghargaan terhadap Respon Cepat Jajaran Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan yang sudah melakukan proses Klarifikasi atas Aduan terhadap Darwis DKK dengan tuduhan dituding telah Bawa Kabur Rp 1,5 Miliar
Darwis DKK dituding membawa kabur Rp 1,5 miliar dari korban. Jumlah kerugian tersebut diungkapkan oleh Sadiman Pakayu selaku Pendamping dari Muchsin Kolli selaku pelapor.
“Kalau kemarin terakhir (total kerugian) Rp 1,5 miliar,” ujar Sadiman Pakayu kepada awak media , Senin (4/9). Dan berharap pelaku nya segera datang ke Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban nya tersebut
Sumber : Ketum BPI KPNPA RI
You must be logged in to post a comment Login