Connect with us

    DAERAH

    Bertemu Ketua DPD RI, Kepala Desa se-Pasuruan Titip Aspirasi untuk Diperjuangkan

    Published

    on

    PASURUAN – Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan menitipkan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aspirasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan Mohammad Alim kepada Ketua DPD RI pada acara silaturahmi dengan kepala desa se-Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan, Senin (4/9/2023).

    Dalam kesempatan itu, Alim menyebut ada dua aspirasi yang sedang diperjuangkan oleh kepala desa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Dan, ia berharap Ketua DPD RI dapat turut serta memperjuangkan aspirasi yang tengah mereka perjuangkan tersebut.

    “Pertama mengenai perjuangan kepala desa yang telah diusulkan di Jakarta, agar masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang menjadi sembilan tahun. Saya berharap Ketua DPD RI dapat ikut memperjuangkan usulan tersebut,” kata Alim. 

    Dikatakannya, hal itu dilakukan guna memangkas biaya Pilkades di Indonesia yang cukup menguras keuangan negara. “Dana tersebut sesungguhnya bisa dialokasikan untuk pembangunan di Indonesia,” tutur Alim.

    Advertisement

    Aspirasi kedua, Alim melanjutkan, kepala desa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan berharap agar kepala desa dan perangkatnya memiliki gaji bulanan. “Mohon dibantu juga gaji untuk kepala desa dan perangkat desa. Paling tidak setiap bulan, besarannya sesuai UMR,” kata Alim. 

    Menjawab hal tersebut, Ketua DPD RI mengaku telah sejalan dengan apa yang tengah diperjuangkan oleh kepala desa se-Indonesia, termasuk di Pasuruan. “Saya telah bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi yang sedang diperjuangkan ini, yaitu masa jabatan sembilan tahun dan gaji bulanan,” kata LaNyalla.

    Menurut LaNyalla, DPD RI juga sangat concern dengan isu yang diperjuangkan oleh kepala desa. Itu sebabnya, sebagai Ketua DPD RI ia menugaskan Komite I untuk membahas dan mengkaji, serta memperjuangkan hal tersebut. 

    “Sesungguhnya perjuangan itu telah selesai, dan sekarang kita tinggal menunggu keputusan Presiden terkait hal itu,” tutur LaNyalla. Sementara itu, dalam pidatonya LaNyalla menegaskan, sebagai unit pemerintahan terkecil, desa memiliki peranan yang cukup strategis dalam menjaga dan memperkokoh kedaulatan negara.

    Advertisement

    “Untuk memperkokoh kedaulatan sebuah negara, memerlukan kerja sama, semangat kejuangan dan sumbangsih positif serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali. Dan pondasi paling penting adalah dari pemerintahan terkecil, yaitu desa,” kata LaNyalla pada acara yang mengambil tema ‘Koreksi Sistem Bernegara Indonesia untuk Membangun Ketahanan dari Desa’ itu.

    Ditegaskan LaNyalla, desa merupakan benteng terakhir bagi negara seperti Indonesia dalam membangun ketahanan, baik itu ketahanan pangan, ketahanan sosial, maupun ketahanan ekonomi. Dikatakannya, Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa kekayaaan sumber daya alam yang berada di desa-desa kita, yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami situasi global yang sedang berubah, karena saat ini dunia sedang bergerak cepat melakukan re-posisi. Melakukan perubahan orientasi. Dan semua negara sedang berlomba membangun kekuatan dengan memaksimalkan keunggulan masing-masing.

    “Dalam kerangka itu pula, Indonesia memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan. Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa,” ucap LaNyalla.

    Advertisement

    Dengan begitu, Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, akan terwujud penjelmaan seluruh rakyat. Sehingga, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur dan saluran di dalam mekanisme ketatanegaraan kita.

    LaNyalla melanjutkan, sistem terbaik rumusan para pendiri bangsa ini belum pernah kita terapkan secara benar di Era Orde Lama dan Orde Baru. “Tetapi sudah kita kubur dan buang, melalui amandemen yang kita lakukan pada saat Reformasi di tahun 1999 hingga 2002 silam,” tegasnya.

    Menurut LaNyalla, hal ini harus menjadi perhatian semua komponen bangsa dan harus menjadi kesadaran kolektif bangsa ini. Yaitu mengkaji dan meninjau ulang sistem bernegara yang saat ini kita terapkan dan jalankan. Sebab, yang terjadi saat ini adalah kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan ketua partai dan Presiden terpilih.

    Selain di ranah politik, LaNyalla menyebut sejak amandemen era Reformasi itu pula negara ini juga tak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta.

    Advertisement

    “Sehingga kita semakin sering mendengar dan melihat, bagaimana 
    penduduk desa harus dipindahkan atau terusir karena adanya aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh korporasi-korporasi atas sumber daya alam di desa-desa tersebut,” tutur LaNyalla. Padahal, kata LaNyalla, makna dari Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sama sekali bukan seperti itu. Karena maknanya adalah ekonomi ini harus disusun atas usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

    “Karena itu, penting saya sampaikan di sini, bahwa rakyat, termasuk penduduk di desa, di mana sumber daya alam itu berada, harus menjadi bagian dari kesejahteraan ekonomi. Harus menjadi bagian dari manfaat ekonomi. Itulah yang disebut dengan keterlibatan rakyat dalam usaha bersama. Itulah konsep public, private, people, partnership,” ujar LaNyalla.

    Oleh karenanya, LaNyalla menilai tak ada jalan lain dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. “Satu-satunya cara adalah kita harus kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan 
    para pendiri bangsa. Tentu dengan penyempurnaan dan penguatan,” ulas dia.

    Caranya, LaNyalla menjelaskan, dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu.

    Advertisement

    Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei dan M. Ravi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Pasuruan.

    Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Dandim 0819 Pasuruan yang diwakilkan Perwira Penghubung Mayor Kav Edi Sunarto, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan Mohammad Alim dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

    BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply