Connect with us

    Bogor Raya

    Bupati Bogor Iwan Setiawan, Seluruh Kendaraan Plat Merah Wajib Diuji Emisi, Pemerintah Harus Jadi Contoh Yang Baik  Bagi Masyarakat

    Published

    on

    Jarrakposbogor, 07/09/2023

    CIBINONG-Bupati Bogor, Iwan Setiawan secara langsung memantau kegiatan uji emisi kendaraan bermotor tahap dua, khusus untuk kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurutnya kendaraan milik pemerintah ini masih bisa kita kendalikan dan pemerintah harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

    Uji emisi tahap dua dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait di Stadion Pakansari, Cibinong, Rabu (6/9). Sekitar 1.000 kendaraan yang diuji emisi, sementara yang tidak masuk antrian hari ini akan diuji di hari berikutnya karena kegiatan uji emisi akan terus berlanjut.

    “Jadi hari ini kita memberikan contoh kepada masyarakat dengan menguji emisi kendaraan milik pemerintah, dan ternyata ada juga beberapa yang tidak lolos uji emisi,” ujar Iwan Setiawan.

    Advertisement

    Iwan melanjutkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan didata dan harus segera diperbaiki, kemudian hari ini juga akan diuji kembali. Jadi yang tidak lolos uji emisi terindikasi masih menggunakan bahan bakar Pertalite yang oktannya rendah, seharusnya kendaraan plat merah wajib menggunakan Pertamax.

    “Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Bogor, agar seluruh kendaraan plat merah wajib menggunakan bahan bakar Pertamax,” tandas Iwan.

    Iwan Setiawan menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023 terkait pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, Pemkab Bogor melakukan beberapa tahapan upaya. Pertama penyesuaian jam kerja untuk ASN kita kembalikan jam masuk kerjanya ke jam 8 pagi agar tidak bersamaan dengan jam masuk sekolah, karena berpotensi terjadi penumpukan kendaraan yang berakibat terhadap peningkatan polusi udara dari kendaran bermotor.

    “Selanjutnya kita lakukan secara rutin uji emisi kendaraan yang hari ini kita lakukan untuk kendaraan bermotor milik Pemkab Bogor. Kedepan uji emisi ini akan kita lakukan juga untuk kendaraan umum,” jelas Iwan.

    Advertisement

    Iwan menambahkan, kemudian sudah ada edaran larangan pembakaran sampah di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, penggunaan masker dan penanaman pohon kita gerakan kembali. Pengawasan industri penghasil emisi juga dilaksanakan secara berkelanjutan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sudah berjalan didampingi Dinas Komunikasi dan Informatika serta rekan-rekan dari media. Jadi semua kita lakukan tidak hanya untuk seremonial saja, tapi ada hasilnya yang terukur.  

    Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bambam Setia Aji mengungkapkan, yang lulus uji emisi akan didata masuk ke aplikasi milik Kementerian Lingkungan Hidup, sementara yang belum lulus, sesuai peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor,  baik plat merah maupun plat hitam tidak akan bisa memperpanjang STNK, nomor kendaraan yang sudah lulus atau tidak akan terlihat melalui sistem aplikasi. 

    “Uji emisi tahap ke satu, kemarin kita coba untuk 100 kendaraan umum, dari 100 kendaraan terdapat 16 yang tidak lulus uji emisi. Rencananya minggu depan akan ada uji emisi untuk kendaraan plat hitam. Tempatnya akan diinformasikan lebih lanjut.  Yang jelas, melakukan kegiatan uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, kami mengajak beberapa pihak yang berkompeten,” ungkap Bambam. 

    Ia menghimbau agar masyarakat dapat memelihara kendaraannya dengan baik, mempergunakan bahan bakar non-subsidi yang oktannya lebih tinggi agar pengapian bahan bakarnya lebih bagus. 

    Advertisement

    “Tingkat pencemaran udara, khususnya di wilayah Jabodetabek ini sedang tinggi-tingginya, menggunakan bahan bakar yang oktannya tinggi adalah salah satu langkah kecil yang bisa kita sumbangkan untuk mengurangi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek,” imbaunya. 

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bayu Ramawanto menuturkan, hari ini seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Bogor dapat perintah dari Bupati Bogor, agar kendaraan dinasnya mengikuti uji emisi. 

    “Alhamdulillah untuk Diskominfo kendaraan dinasnya lulus uji emisi semua, dan ini buktinya bisa langsung beroperasi kembali seperti sedia kala,” ujar Bayu.

    Bayu berharap, instansi terkait bisa melaksanakan uji emisi secara rutin dan cuma-cuma kepada masyarakat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan kendaraan digunakan masyarakat itu telah lulus uji emisi dan aman terhadap lingkungan.(wins)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]