DAERAH
MEDIASI GAGAL, KORBAN PENGANIAYAAN DI SASARI PUB LANJUTKAN PROSES HUKUM ANDY WONASOBA
MAUMERE|JarrakPos.Com| Korban penganiayaan di sasari Pub, Lamis Mariany (LM) didampingi kuasa hukumnya Dominikus Tukan, S.H dan tim, menggelar konferensi pers terkait kasusnya pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Sasari Pub Maumere.
Dalam konferensi pers tesebut, tim kuasa hukum menjelaskan kasus posisi dan juga perkembangan proses hukum di Polsek Alok yang terkesan sangat lamban dan penuh dengan tanda tanya, mengenai keseriusan dan profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.
Pasalnya, Sudah sebulan lebih kasus penganiayaan yang terjadi di Sasari Pub Maumere dilaporkan ke Polsek Alok, namun sampai hari ini belum ada kejelasan dan kepastian dari proses hukum ini. Sudah satu bulan dua minggu tapi status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Waktu yang cukup lama untuk sebuah kasus yang menurut kami tim kuasa hukum tidak sulit dan mudah untuk diselidiki, sebab bukti-bukti autentik yang kami serahkan kepada penyidik sudah sangat jelas, yaitu rekaman CCTV, tiga orang saksi dan juga barang bukti lainnya, termasuk hasil visum korban. Lalu apa alasannya Perkara ini belum juga dinaikan status pada tahap penyidikan? Ungkap Dominikus Tukan, S.H dengan nada heran.
Lebih lanjut, Alfons Ase, S.H., M.H, tim kuasa hukum korban, menambahkan bahwa kliennya sempat dipanggil oleh penyidik untuk datang ke polsek alok dalam rangka mediasi untuk berdamai bersama terlapor pada rabu, 6 September 2023, namun kliennya mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyepakati atau mendapat pemberitahuan sebelumnya untuk dilakukan mediasi.
” Klien saya merasa bingung, ini tidak pernah ada kesepakatan atau permintaan untuk mediasi, kok kenapa tiba-tiba dipanggil untuk mediasi, kira-kira kapan kesepakatannya dan dan kapan permintaannya”, tandas Alfons Ase.
Sebelumnya, LM (21), Warga asal Cianjur yang bekerja di Sasari Pub Maumere, mengaku menjadi Korban penganiayaan di Sasari Pub. dalam kejadian tersebut Laras mengalami luka di bagian bibir dan mendapatkan beberapa jahitan. Kejadian tersebut pada Selasa pagi sekitar pukul 03.20 Wita, tanggal 25 Juli 2023, dengan terduga pelaku adalah Yoseph Calansius Grandy Wonasoba atau Andy Wonasoba, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor:LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kepada media ini saat diwawancarai, korban menyampaikan keresahan dan rasa kekecewaan terhadap proses hukum kasus yang menimpa dirinya. Ia mengaku bingung dengan proses yang terjadi di Polsek Alok.
“Rabu Kemarin saya bersama klien saya yang dalam perkara ini sebagai korban sudah mendatangi Polsek Alok untuk menyerahkan beberapa barang bukti tambahan berupa sebuah flashdisk, sebuah gaun dengan bekas darah waktu kejadian dan juga beberapa foto yang kemudian dituangkan dalam tanda bukti penerimaan oleh Penyidik atas permintaan dan inisiatif kami”, sambung Dominikus Tukan, S.H.
Pada saat berada di Polsek Alok, sambung Dominikus Tukan, kami lalu difasilitasi oleh penyidik untuk bertemu dengan terlapor yang terlihat datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya, untuk melakukan mediasi. Namun dalam mediasi tersebut tidak ada kesepakatan untuk berdamai, walaupun terlapor sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan sesuai permintaan korban Laras, yang disampaikan di hadapan Saksi dan Penyidik.
” Sebagai manusia, saya sudah memaafkan dia (terlapor), bahkan sebelum dia meminta maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab saya juga butuh keadilan dan kepastian hukum, ini supaya di kemudian hari tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa seperti saya, maksudnya supaya ada efek jera”, ungkap Laras menimpali.
Di hadapan media, tim kuasa hukum berharap bahwa kedepannya penyidik harus lebih serius untuk memproses masalah ini, jangan seolah-olah dibuat lamban, karena korban membutuhkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses ini. Sehingga harapannya penyidik harus lebih profesional dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang ada, jika tidak kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu demi kepentingan klien kami, tutup Dominikus Tukan, S.H.
Untuk diketahui, sejak terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut, korban Laras sampai saat ini belum bisa beraktivitas dan bekerja untuk mencari nafkah. Bahkan untuk makanpun, korban mengaku kesulitan untuk mengunyah makanan.
AFR(JRP)
You must be logged in to post a comment Login