Connect with us

NEWS

Marianus Gaharpung : Mengapa Bendahara Dinas PKO Sikka Belum Ditersangkakan, Adilkah?

Published

on

MAUMERE|JarrakPos.com|Mata publik Nian Tana kini diarahkan kepada kasus dugaan korupsi dana Tunjangan profesi guru (TPG) di kabupaten Sikka, Cq Dinas PKO yang  diduga melibatkan bendahara dinas PKO Sikka, HS mantan kadis PKO Sikka dan programer atau operator Dinas PKO Sikka.

Ketiganya sempat diisukan terlibat dalam kasus yang sudah berlangsung hampir beberapa bulan belakangan, Namun hanya IS dan HS  yang pada hari jumat 8 September akhirnya  dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru swasta dan negeri di Kabupaten Sikka, Sedangkan Bendahara tidak atau mungkin belum ditetapkan status hukumnya.

Hal ini memancing berbagai macam tanggapan dari masyarakat kabupaten Sikka maupun para diaspora yang mengikuti perkembangan kasus ini, salah satunya datang dari Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Marianus Y. Gaharpung, S.H., M.S.

Marianus dalam rilisnya kepada media ini melalu pesan Whatsapp mempertanyakan status dari bendahara dinas PKO Kabupaten Sikka, dipertanyakan Marianus, apakah bendahara hanya dijadikan saksi dalam dugaan korupsi dana sertifikasi guru?
Dalam kajian tindak pidana selalu berawal dari niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang dalam keadaan sehat atau tidak sakit ingatan (gila). Sedangkan Kondisi tersangka HS, IS serta bendahara, semua dalam keadaan sehat dalam arti mengetahui akibat hukum dari perbuatan tersebut, ungkap Marianus yang juga seorang  Advokat di Surabaya.

Advertisement

Lebih lanjut kata Marianus, bahwa Actus reus (perbuatan/tindakan), Dalam hal ini tersangka HS, IS dan bendahara melakukan peran masing- masing. HS sebagai kepala dinas dan kuasa pengguna anggaran di dinas memerintahkan bendahara  untuk keluarkan cek dan ditandatangani agar uang para guru diambil tunai. Padahal norma melarang dan pencairan uang wajib nontunai (transfer) ke rekening para guru.

Hal ini dikatakan Marianus akan terus memunculkan pertanyaannya lain, apakah bendahara diancam dan diintimidasi oleh HS agar harus mencairkan uang? Ternyata tidak, artinya bendahara ada jedah waktu untuk berpikir bahwa perintah HS adalah perintah yang melawan hukum, yang seharusnya mengapa tidak menolak perintah tersebut.

Lanjutnya, Setelah dicairkan  uang tersebut oleh bendahara diserahkan ke tersangka IS, kemudian Uang itu oleh IS diserahkan kepada HS dua tahap, sehingga IS menerima uang tanda jasa 52 juta lebih dari total 600 juta lebih.

“Dugaan rangkaian modus (kejahatan) sudah terpenuhi sehingga berdasarkan minimal dua alat bukti yakni saksi korban  yaitu para guru, bukti cek pencairan dana, bukti pemeriksaan inspektorat, keterangan saksi IS, IR serta HS sebelum ditingkatkan menjadi tersangka, maka penetapan HS, IS sudah logic dan argumentatif. Dari rangkaian perbuatan ini, maka wajar publik Nian Sikka resah dan gelisah apakah bendahara tidak dijadikan tersangka dalam kasus dana sertifikasi guru” ? Sambung Marianus Gaharpung.

Advertisement

Lebih jauh Marianus mengatakan, Jika dilihat dari peristiwa hukum tersebut mulai adanya niat (mens rea), perbuatan (actus reus) dan kesepahaman berpikir(meeting of minds), maka ketika HS dan IS dijadikan tersangka maka ada dugaan bendahara ikut dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Jika tidak rasanya tidak utuh (jomplang) penetapan tersangkanya. Sebab kajian tindak pidana korupsi adalah kerugian negara (uang) yang diselewengkan oleh pejabat tata usaha negara. Jika berbicara uang harus berawal bendahara yang diberikan kewenangan menerima, mengeluarkan dan mencatat segala sesuatu berkaitan dengan uang di dinas.

Sebagai referensi kasus dana BTT BPBD Sikka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tidak terbukti bahwa bendahara pembantu menerima uang alias menguntungkan dirinya tetap saja dinyatakan bersalah karena menerima mengelola uang tersebut melanggar hukum sehingga negara mengalami kerugian.

Oleh karena itu, tidak mendahului keputusan Kajari Sikka Fatoni Hatam terhadap status bendahara dinas PKO sebagai saksi atau dinaikan jadi tersangka tetapi dari aspek logika hukum, maka bendahara harus segera dipanggil dan diperiksa. Agar tidak diduga Kajari dan jajarannya tebang pilih menindak pelakunya. Dan, sangat boleh jadi ketika gelar persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang maka majelis hakim akan bertanya mengapa bendahara tidak dimintakan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa hukum ini. Publik Sikka mengusik bagaimana status bendahara PKO Sikka atas dugaan tindak pidana dana sertifikasi guru negari dan swasta di Sikka, tutup Marianus. AFR|JRP

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]