Connect with us

    Sumatera Utara

    Pemko Padangsidimpuan Tertibkan Pedagang K-5 Di Seputaran Jl. Thamrin

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam detik-detik berakhirnya kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota per 27 September tahun ini, melakukan pembersihan, penertiban dan penataan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan di sepanjang Jl. Thamrin sekitarnya.

    Penertiban tersebut diawali dengan melakukan Himbauan kepada pedagang kaki lima dan kenderaan yang parkir tidak pada tempatnya sejak tanggal 05 September 2023 kemarin, agar sebelum dilakukan penertiban para pedagang kaki lima sudah membongkar sendiri dan memindahkan lapak-lapak, meja, payung dan sebagainya ke tempat-temat yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

    Petugas yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindag melakukan Himbauan secara persuasif baik menggunakan pengeras suara maupun komunikasi sosial langsung dengan para pedagang.

    Kemudian petugas juga menghimbaj agar Pengaturan parkir juga dilaksanakan kepada kenderaan yang sembarang parkir baik roda 2, 3 dan 4 agar memarkirkan kenderaannya dengan baik dan rapi dan ditekankan kepada petugas parkir untuk mengarahkan pemilik kenderaan memarkirkan kenderaannya sesuai dengan titik-titik parkir di seputaran Jalan Thamrin sekitarnya.

    Advertisement

    Kakan Satpol-PP, Zulkifli Lubis kepada media, Senin (11/09) mengatakan, rangkaian himbauan, pembersihan, penertiban dan penataan Jl. Thamrin sekitarnya yang dilaksanakan pada hari ini mengacu kepada perintah Walikota Padangsidimpuan.

    Dimana sebelumnya telah diatur dalam:
    1.Perda Nomor 41 in Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padangsidempuan.

    2.Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Padangsidimpuan.

    3.SK Walikota Padang sidimpuan Nomor.428/KPTS/2022 Tanggal 9 Nopember 2022 Tentang TIM Penertiban, Penataan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Normalisasi Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan.

    Advertisement

    4.Surat Dinas Perindag Nomor 510/778/2022 tanggal 26 April 2022 (Himbauan I) dan Surat Nomor 510/0522/2022 tanggal 24 Mei 2022 ( Himbauan II kepada PKL.

    5.Surat Himbauan Walikota Padangsidimpuan Nomor.510/0382/2022 (Himbauan I) dan Surat Nomor.511.3/0860/2022 (Himbauan ke II ) kepada PKL.

    6.Surat Teguran I dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan Nomor.331.1/114/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan Surat Teguran ke II Nomor.331.1/117/2023 tanggal 25 Mei 2023 serta Surat Teguran III Nomor 331.1/126/2023 tanggal 05 Juni 2023

    7.Surat Himbauan dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Dishub Kota Padangsidimpuan dan Dinas Perindag Kota Padangsidimpuan. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]