Connect with us

    Bogor Raya

    Antisipasi PTM, Pemkab Bogor Perintahkan SPM Kepada  Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Camat Dan Kepala SPD  Se – Kabupaten Bogor

    Published

    on

    Jarrakposbogor, 13/09/2023

    BABAKAN MADANG- Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor dari Penyakit Tidak Menular (PTM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ajak Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Camat, juga Kepala Perangkat Daerah (PD) perkuat komitmen dalam mendorong terciptanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) pengendalian dan penanganan PTM yang optimal di Kabupaten Bogor.

    Salah satunya melalui kegiatan rapat koordinasi lintas program dan lintas sektoral dalam menyusun dan mengoptimalkan PTM bidang kesehatan, yang berlangsung di Darmawan Park Hotel, Babakan Madang, Selasa (12/9/23).

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Hadijana mengungkapkan bahwa, peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) penanganan Penyakit Tidak Menular (PTM) perlu upaya dari semua pihak tidak hanya Pemkab Bogor, rumah sakit, Puskesmas juga dibutuhkan peran aktif pihak swasta dan masyarakat Kabupaten Bogor. Untuk menjamin pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan jenis dan mutu yang diharapkan masyarakat.

    Advertisement

    “Semua harus bersinergi agar tercipta sinkronisasi yang baik terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor,” terang Hadijana.

    Menurutnya, dalam penerapan SPM PTM, yang harus dilakukan melalui empat tahap yakni pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan layanan dasar.

    “Melalui  program kegiatan dan anggaran tepat sesuai target dan sasaran yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

    Selanjutnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Bogor,  Adang Mulyana mengatakan, Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi permasalahan yang dihadapi tidak hanya di Kabupaten Bogor juga seluruh wilayah di Indonesia. Untuk itu menyediakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mengendalikan penyakit tidak menular wajib disediakan oleh pemerintah daerah.

    Advertisement

    “Tentunya butuh komitmen bersama sesuai tugas dan peran masing-masing. Dengan kegiatan ini kami harap menjadi pedoman bagi kita semua terutama dalam menyusun kegiatan dan anggaran pengendalian penyakit tidak menular di Kabupaten,” ujar Adang. (Wins)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]