Sumatera Utara
Rencana Eksekusi Rumah, Ini Pernyataan Sikap Dr. Badjora
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Rencana Eksekusi terhadap Rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar yang terletak di Jl. Kenanga no. 8 Padangsidimpuan- Sumatera Utara oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan, ini pernyataan sikap dr. Badjora saat Aanmaning pada hari Selasa 12 September 2023.
Kepada wartawan kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar, kemarin menjelaskan dalam sidang Aanmaning tersebut Ketua Pengadilan Agama berhadap agar kegiatan eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap tanah yang ditempati oleh dr badjora muda siregar dapat dieksekusi dengan cara persuasive. Sehingga hubungan keluarga antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi tidak retak dan semakin bertambah dan memicu permasalahan keluarga yang lainnya.
Setelah persuasive tidak terlaksana maka akan dialaksanakan dengan upaya paksa, tetapi dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tetap berharap tercipta kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Syahlan Ginting mengatakan sikap bahwa mereka tetap pada dalil permohonan untuk melakukan eksekusi.
Sedangkan Kuasa hukum dr Badjora M Siregar (Amin M.Ghamal Siregar, S.H. & Alwi Akbar Ginting, S.H.)
Terkait dengan apa yang sudah disampaikan oleh ketua pengadilan agama kota padang sidempuan, berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat dilaksanakan dengan cara yang adil, dalam artian kalau pihak kita selalu menjunjung tinggi dan mengedepankan kesepakatan yang sudah disepakati diawal, terlebih ini adalah Pengadilan Agama, Agama yang dimaksud adalah Agama Islam, sehingga dalam setiap pelaksanaan isi putusan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan meskipun sudah incract van gewijde tidak boleh bertentangan dengan Hukum Islam Islam dan wajib secara ex officio untuk mengedepankan asas keadilan itu sendiri.
Pada prinsipnya tepat pada hari Rabu 12 Oktober 2022 pihak dr. Badjora Muda Siregar telah mengajukan gugatan untuk pelaksanaan isi wasiat dari Baginda Mangaraja Muda Siregar, dimana pada dasarnya seluruh ahli waris dari Baginda Mangaraja Muda Siregar telah mengetahui dan menyetujui seluruh isi dan tujuan dari surat wasiat tersebut serta seluruh ahli waris telah pula menandatanganinya.
Dimana terhadap hal tersebut konsekwensi hukumnya adalah secara de facto para ahli waris yang telah diberikan wasiat haruslah memenuhi isi dari surat wasiat tersebut. Hal ini secara yuridis normative telah sesuai dengan Pasal 195 ayat (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa “ wasiat kepada ahli waris berlaku bila sudah diertujui oleh seluruh ahli waris”.
Sehingga dengan berlakunya surat wasiat tersebut maka berlaku pulalah konsekwensi isi dari surat wasiat itu untuk ditaati dan dipatuhi serta dijalankan oleh si penerima wasiat (mushan lahu).
Bahwa pada saat aanmaning di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Kuasa Hukum dr. Badjora Muda Siregar (Alwi Akbar Ginting, S.H dan Amin M.Ghamal Siregar,S.H.) menyampaikan dengan tegas intisari dari Surat Wasiat tersebut, dimana di dalam wasiat tertanggal 28 Februari 1987 itu Almarhum Baginda Mangaraja Muda Siregar berwasiat kepada seluruh ahli warisnya bahwa terdapat harta benda yang tidak boleh dijual yang terdiri dari :
1). Satu rumah besarta pekarangannya, sebidang sawah luasnya kira-kira 1 lungguk, dan tanah perkebunan seluas setengah hektar yang ada di bunga bondar (sipirok).
2. Satu rumah batu kediaman keluarga dengan seluruh tanah sekitarnya, beserta bangunan-bangunan yang ada diatasnya, kecuali kliinik muda yang ada di jalan kenanga nomor 6 padangsidempuan, klinik hanya boleh dijual pada keturunannya saja.
Surat wasiat tersebut beserta dengan ketentuan-ketentuannya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun sejak tanggal 28 Februari 1987.
Bahwa pada hari kamis, 13 Oktober 2022 diketahui syahlan Ginting, anak kandung dari Linda Mora Siregar (putri dari Baginda Mangaraja Muda Siregar) yang saat ini menguasai sekolah bernama Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul ‘Ilmi dengan cara yang sangat tidak patut telah melanggar isi surat wasiat dari Baginda Mangaraja Muda Siregar, dimana Syahlan Ginting telah membeli sebidang tanah pertapakan berukuran + 3.945,75 m2 beserta bangunan rumah induk permanen dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat semi permanen atap seng 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan dengan nilai limit Rp. 6.500.000.000-, (enam miyar lima ratus juta rupiah), yang notabenenya tidak boleh diperjual belikan sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh BM Muda Siregar.
Padahal sebelumnya dr. Badjora telah pernah menawar agar tanah tersebut dibeli oleh
nya saja sebesar Rp.7.800.000.000-, (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah), tetapi kuasa hukum dari Linda Mora DKK memaksa agr harga lelang tersebut Rp. 12.000.000.000-, (dua belas milyar rupiah), tetapi entah trik apa yang digunakan ternyata pada lelang tertanggal 13 Oktober 2022 harga limit lelang hanyalah Rp. 6.500.000.000-, (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan dibeli oleh syahlan Ginting.
Bahwa sejak lelang sampai pada hari ini uang hasil lelang tidak pernah diambil oleh dr.Badjora karena dr. Badjora masih tetap memegang amanah yang diwasiatkan oleh ayah kandungnya sendiri yang bernama Almarhum Baginda Mangaraja Muda Siregar, dan sangat kecewa terhadap seluruh ahli waris lainnya yang mengingkari dan menghianati wasiat dari ayah mereka sendiri.
Bahkan sampai pada saat ini sejak perkara tersebut diajukan oleh Linda Mora Siregar DKK, objek perkara register Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk. sama sekali tidak pernah di ukur berapa luas pastinya, dan tidak pernah diketahui berapa panjang dan berapa lebarnya, terhadap hal ini seharusnya sejak awal diajukan gugatan tersebut di tahun 2016. Secara formil seharusnya hakim Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan secara ex officio sudah tidak menerima gugatan tersebut, karena mengandung cacat formil dalam kategori obscuur libel (objek dalam gugatan tidak memiliki luas yang jelas dan pasti).
dan akibat dari tidak pernahnya dilakukan pengukuran oleh Pihak Badan Pertanahan Nasioal Padang Sidempuan pada saat gugatan itu diajukan sehingga pada saat ini terdapat tumpah tindih status kepemilikan tanah, dimana ternyata di dalam luasan + 3.945,75 m2 tersebut Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan karena kelalaiannya melalui Putusan telah merampas sebidang tanah dan bangunan milik pribadi dr. Badjora denga bukti kepemilikan berupa Akta Hibah terhadap klinik yang dahulunya dipergunakan oleh dr. Badjora sebagai klinik layanan pengobatan dan sunat missal gratis.
Bahwa terhadap hal ini Kuasa Hukum Dr. Badjora terus intens mengirimkan surat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Sidempuan sejak tahun 2020 hingga tanggal 31 Oktober 2022 yang berisikan tentang Pemberitahuan bahwa objek sengketa tidak pernah di ukur BPN, terdapat tumpang tindih kepemilikan tanah antara Akte Hibah milik Dr. Badjora dengan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Ujung Padang yang luasnya sangat tidak berdasar,
Permohonan agar tidak menerbitkan surat tanah dalam bentuk apapun terhadap sebidang tanah yang meskipun sudah incract tetapi secara de facto status kepemilikan tanah masih menjadi sengketa, Permohonan agar tidak menerbitkan SKT/SKPT.
Bahkan sampai pada pukul 17.30 WIB tepatnya pada hari rabu 12 Oktober 2022 (satu hari h sebelum lelang), Pihak BPN kota Padang Sidempuan atas nama Muhammad Edi Saputra setelah mengetahui tekait permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah dan luas tanah yang tidak pernah diukur langsung menyampaikan dan menyatakan sikapnya dihadapan kuasa hukum dr. Badjora
“Bahwa BPN tidak akan pernah menerbitkan Surat dalam bentuk apapun terhadap objek yang dimaksud yang tidak pernah dilakukan pengukuran secara pasti oleh BPN dan berjanji tidak akan pernah menerbitkan SKPT/SKT).
Bahwa terhadap hal tersebut BPN Kota Padang Sidempuan pada tanggal 26 Oktober 2022 dengan Nomor Surat HP.01/254-12.77/X/2022 ada mengirimkan surat kepada Kuasa Hukum dr Badjora (Amin M Ghamal Siregar, S.H. dan Alwi Akbar Ginting, S.H) yang menyatakan dengan tegas dan membenarkan bahwa benar sebidang tanah yang dimaksud yang terletak di jalan kenanga No 8 tidak pernah dilakukan pengukuran, dimana dalam surat tersebut BPN Kota Padang Sidempuan pada point No 2 menyatakan “dalam salah satu point SKPT tersebut telah disampaikan juga kepada Pihak KPKNL Padang Sidempuan bahwa untuk mengetahui letak pasti, luas dan batas-batas sebidang tanah dimaksud agar dilakukan pengukuran secara kadastral”.
Bahwa pada saat aanmaning tertanggal 12 September 2023 kuasa hukum dr. Badjora menyampaikan gugatan terhadap pelaksanaan wasiat tersebut terpaksa di cabut karena tepat pada hari H lelang terjadi, salah satu oknum Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan ada melakukan intervensi langsung di depan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, yang merupakan salah satu hakim majelis yang menerima, memeriksa dan memutus perkara, dimana salah satu oknum hakim tersebut menyampaikan bahwa kalian ajukan pun gugatan pelaksanaan isi wasiat itu nanti kami yang memutus dan pasti bakalan kami tolak, karena aku salah satu hakimnya.
Karena sudah mendapatkan langsung bahwa gugatan pelaksanaan isi wasiat itu bakalan sia sia maka kami sebagai kuasa hukum dr badjora langsung mengambil sikap untuk mencabut gugatan pelaksaaan isi wasiat tersebut.
Bahwa pada saat aanmaniing Kuasa Hukum dr. Badjora (Amin M. Ghamal Siregar, S.H. dan Alwi Akbar Ginting, S.H.) memberikan opsi sebagai win win solution terhadap permasalahan ini yaitu :
Rumah induk dan garasi mobil ditarik meter menghadap ke jalan raya ditukar guling dengan luas tanah milik dr badjora yang tepat berada di belakang atau samping objek lelang, berapa kelebihan yang diambil oleh dr badjora atau kekurangan tanah yang dibeli syahlan ginting setelah ditukar guling akan diganti rugi oleh dr. Badjora sesuai dengan harga lelang permeternya.
Hal ini bertujuan agar kedua objek hak milik sama-sama menghadap ke jalan raya dan tidak ada objak hak milik yang tidak mendapatkan akses jalan.
Jika seandainya opsi yang kami minta tidak terlaksana, kalau memang itu sudah harus dijalankan oleh Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, tegas kami sampaikan bahwa jika hukum tidak dapat dijalankan dengan adil, maka jangan salahkan jika hukum itu mencari jalannya sendiri.
Karena di Nurul Ilmi Dr. Badjora sebagai salah satu Pendiri Yayasan Perguruan Islam Nurul ‘Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda, akan segera meminta bantuan Hukum kepada Kuasa Hukumnya Alwi Akbar Ginting, S.H, dan Amin M.Ghamal Siregar agar segera mengajukan gugatan Pembubaran Yayasan tersebut dan mengupayakan secara hukum untuk menutup sekolah Nurul Ilmi, dan terhadap hak-hak pembagian dividen dan hak-hak lainnya yang masih tidak diserahkan oleh PT. Bona Hutaraja maka Dr. Badjora akan mengajukan gugatan dan menuntut segala kerugian yang dirasakan oleh Dr. Badjora selama ini, karena secara de facto jelas dan sangat terbukti bahwa tanah yang ditempati oleh PT. Bona Hutaraja adalah milik pribadi Dr. badjora, dan secara melawan hukum sampai saat ini masih ditempati oleh PT. Bona Hutaraja, yang telah kami ketahui dilapangan bahwa pihak syahlan ginting dan keluarga serta beberapa ahli waris dari BM Mudalah yang menguasai dan menikmati hasil dari PT. Bona Hutarja Tersebut.
Bahwa terhadap pendzoliman yang dirasakan oleh dr.Badjora selama ini, keluarga besar dr. Badjora dan kuasa hukum (Amin M.Ghamal Siregar, S.H, dan Alwi Akbar Ginting, S.H) tidak akan pernah diam, dan akan menyuarakan kebenaran ini semua, dan akan melakukan upaya hukum. Cukuplah bersabar hak-hak dr. Badjora ditahan, dinikmati dan dikuasai oleh pihak mereka, tetapi jika berhubungan dengan tempat tinggal maka semua hak-hak dr. badjora di Nurul Ilmi dan di PT. Bona Hutaraja akan dituntut oleh dr. Badjora M. Siregar.
Serta Kuasa Hukum dr. Badjora (Amin M.Ghamal Siregar s.H. dan Alwi Akbar Ginting, s.H) berhadap agar pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Sidempuan (Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT,S.H) agar kiranya tetap berada pada pihak yang netral dan tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenanga No.8 yang telah di beli oleh Syahlan Ginting tanpa luas yang jelas, karena jika sertifikat hak milik tersebut diterbitkan maka status tanah milik pribadi dr. Badjora berdasarkan AJB No. 56/Mei/PSP/1981, AJB No. 109/6/1984 dan Akte Hibah No. 108/6/984 akan dirampas oleh Syahlan Ginting, dan Badan Pertanahan Nasional, Kantor KPKNL Padang Sidempuan serta Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan adalah turut terlibat dalam proses tersebut.
Jika hal tersebut terjadi maka kami sebagai Kuasa Hukum dr. Badjora akan melaporkan hal ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, melaporkan hakim-hakim terkait ke Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, serta mengajukan gugatan dan pelaporan pidana terhadap siapapun yang terlibat dalam hal ini.
Agar Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan sadar dan dapat menimbang apakah eksekusi akan dapat dijalankan atau tidak maka sebaiknya kita semua wajib untuk kembali dan membaca firman Allah yang terdapat pada Surah An-Nisa ayat 11, 13 dan 14 :
11. (Pembagian-pembagian waris itu dilaksanakan) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
14. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login