Connect with us

    HUKUM

    Terancam Dituntut Maksimal, Sidang Kasus Penipuan Burhanuddin Ditunda Lagi

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Sidang kasus penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar dengan terdakwa Ir Burhanuddin kembali tertunda. Hal tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tengah mengikuti seminar di Manila Philipina.

    “Sidang penipuan dengan terdakwa Ir Burhanuddin ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri seminar di Philipina,” ujar Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/23), di Jakarta.

    Tertundanya persidangan ini adalah yang kelima kalinya, karena sebelumnya JPU sudah mengajukan penundaan hingga empat kali persidangan lantaran belum siapnya pembuatan surat tuntutan pidana Burhanuddin.

    Sementara itu berdasarkan sumber yang bisa dipercaya, Burhanuddin bakal dituntut hukuman maksimal dengan alasan bahwa terdakwa merupakan residivis kasus serupa.

    Advertisement

    “Tentunya kami akan menuntut pidana (Burhanuddin-red) dengan maksimal sesuai Undang-undang tentang penipuan,” kata sumber tersebut.

    Menurutnya, alasan diberikannya tuntutan maksimal lantaran terdakwa Burhanuddin merupakan residivis kasua serupa. “Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menuntut secara maksimal,” tegasnya.

    Sebelumnya, terdakwa Burhanuddin dan Muhammad Ali ini juga pernah terlibat kasus penipuan serupa, dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.

    Sayangnya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat ini tengah berada di Manila, Philipina untuk menghadiri kegiatan seminar. Akibatnya, jadwal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitor) terpaksa ditunda hingga Selasa (26/9) pekan depan.

    Advertisement

    Dalam kasus ini keadilan hati nurani hakim diuji, mengingat terdakwa merupakan residivis (berulang ) yang patut dihukum berat.

    Seperti diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

    Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

    Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Ali berhasil kabur. Dan kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

    Advertisement

    Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Yakni melakukan penipuan dalam akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut. (Jum)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]