NEWS
Jalankan Fungsi DPRD, Syamsul Laksanakan Penyebar Luasan Peraturan Daerah Masa Sidang Tahun 2023-2024
JABAR, JARRAKPOS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan H. Syamsul Bachri, SH, M.BA melaksanakan tugasnya sebagai wakil Rakyat dengan menyebar luaskan peraturan daerah tahun sidang 2023-2024.
Acara diselenggarakan di Desa Sitiwinangun Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Minggu 24/9/23.
BQCA JUGA: Bertemu Gapoktan Drunten Wetan, Anggota DPRD Jabar Syamsul Bachri Jelaskan Hal Penting
Selain Syamsul Bachri, hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana, SE, Kuwu Sitiwinangun yang diwakili oleh Sutrisno dan unsur tokoh masyarakat Desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut H. Syamsul Bachri yang akrab disapa Bung Syamsl mengatakan, DPRD adalah bagian dari Pemerintah Daerah yang hukumnya wajib mensosialisasikan atau menyebar luaskan prodak peraturan yang di buat oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, termasuk peraturan daerah tentang ke olahragaan kepada masyarakat agar masyarakat bisa memahami peraturan tersebut, sehingga masyarakat menjadi cerdas dan melek terhadap aturan yang ada di Jawa Barat
Selain mensosialisasikan peraturan daerah, Syamsul juga berharap dengan turun ke masyarakat paling bawah, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi serta ke adaan masyarakat sebagai cara dalam menyerap aspirasi untuk di jadikan dasar penyampain aspirasi dalm rapat komisi dan paripurna sebelum mengambil keputusan dalam setiap sidang-sidang DPRD di tingkat Jawa Barat.
BACA JUGA: Serahkan Bantuan dari Kemensos RI, Pemkab Cirebon Berupaya Terus Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, ada hal yang mendasari lahirnya peraturan daerah tentang ke olahragaan, yaitu dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) masyarakat Jawa Barat agar mampu berdaya saing dalam segala hal termasuk di bidang olahraga.
” Pembuatan peraturan daerah tersebut difasilitasi oleh pemerintah Jawa Barat dan DPRD dengan maksud menyiapkan anggaran untuk diberikan kepada daerah Kabupaten Kota yang ada di Jawa Barat, jika daerah memang benar membutuhkan sarana dan prasarana termasuk alat-alat olah raga.
Ia pun mengatakan, pemerintah Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan daya saing masyarakat di bidang olehraga, sehingga masyarakat bisa meningkatkan kreatifitas dalam memajukan olahraga.
” Mudah-mudahan dengan penyebar luasan peraturan daerah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Jawa Barat, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu, ” pungkasnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE mengatakan, dengan adanya peraturan daerah di bidang olahraga diharapkan akan ada perhatian terhadap Kabupaten Kota di Cirebon.
Dengan adanya peraturan tersebut di harapkan akan bisa memajukan olahraga di Kabupaten acirebon
” Dan nanti kita akan menyusul membuat peraturan daerah tentang olahraga di Kabupaten Cirebon yang mengatur secara sepesifik bagaimana tehnis oleh raraga yang akan disesuaikan dengan peraturan yang di buat oleh Provinsi ,” pungkasnya (Hadi Supangat)
You must be logged in to post a comment Login