DAERAH
Mahalnya Biaya Pendidikan di MI PUI Sindang-Indramayu.
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Pendidikan yang bermutu dan baik adalah dambaan setiap orang tua, namun kadang kala hal itu hanya khayalan dan angan semata. Karena sejatinya negara telah membuat regulasi dan dana untuk memperbaiki mutu pendidikan bagi masyarakatnya. Dengan anggaran 20% dari APBN serta mewajibkan setiap daerah Provinsi/APBD sebesar 20% untuk pendidikan.
MI PUI Sindang merupakan sekolah dasar swasta yang bernaung di organisasi PUI kecamatan Sindang yang beralamat Jl.Ismail no.6 Dermayu kecamatan Sindang Indramayu yang dalam pendiriaannya bertujuan menyediakan pendidikan yang bermutu dan berakhlak mulia.
Namun seiringin berjalan waktu banyak keluhan yang berasal dari orang tua siswa diamtaranya:
1. Adanya less pelajaran tambahan yang memaksakan kepada siswa bila tidak less maka tidak mendapat bocoran soal ulangan.
2. Diwajibkan membeli buku paket pelajaran dan LKS, walaupun ada buku bekas kakak atau saudara tetapi tetap membeli buku tersebut.
3. Adanya uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan yang tinggi minimal Rp.150.000/ siswa.
Mengenai hal tersebut ketua komite sekolah Dr.Pendi saat diminta pendapatnya ” kami selaku komite sekolah sangat menyayangkan bila poin no 1 dan 2 itu terhadi, karena seharusnya pihak sekolah memberikan kelonggaran pada hal tersebut jangan sampai memberatkan orang tua siswa, khusus poin no.1 saya akan menindak tegas oknum guru tersebut” tegasnya.
” untuk Poin no 3 sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) dikenakan kepada siswa yang nilainya tidak merata tergantung dari kemampuan dan keikhlasan orang tua siswa tersebut, walaupun kami juga tidak memungkiri ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberikan oleh pemerintah, tapi semua itu tidak mencukupi buat operasional sekolah” tambah Pendi.
Apapun alasan yang di berikan seharusnya lembaga pendidikan bukan mengejar profid oriented belaka, kepala sekolah harus mampu mengawasi para guru agar tidak memanfaatkan celah demi kepentingan pribadi, tetapi harus di ukur dengan kemampuan dan daya tampung kelas agar mutu pendidikan sendiri tetap terjamin, yang lebih penting lagi sekolah dilarang untuk menjual buku pelajaran dan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun hal ini sesuai dengan permendikbud dan Perda bupati Indramayu yang mengatur pelaksanaan pendidikan di Indramayu. Aparar APH Indramayu harus mengusut tuntas permainan kotor di dunia pendidikan agar jangan menjadi kebiasaan.****(Wahyu)****
You must be logged in to post a comment Login