Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Gelar Rapat TIMPORA Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Anggota TIMPORA Kabupaten Majalengka

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti pagi ini (Rabu, 27/09/2023) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan di Zamrud Meeting Room Lantai 1 Fieris Hotel & Convention Kertajati Jl. Kertajati-Kadipaten, No.180 Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

 

Ini adalah upaya Kemenkumham Jabar yang terus berbenah, menyatukan visi dan misi bersama masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam menegakkan kedaulatan Republik Indonesia. Salah satu cara untuk menyatukan hal tersebut adalah intensnya dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga satu sama lain memiliki tujuan yang sama.

 

Advertisement

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Majalengka diikuti Ka-UPT Ciayumajakuning, Kepala Bidang Kewaspadaan Dini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Majalengka, Kasat Intelkam Polres Kabupaten Majalengka, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Kasi Intel Korem 063/SGJ, Pasi Intel Dim Kodim 0617/Kabupaten Majalengka, Pasi Intel Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Badan Intelijen Negara Daerah Majalengka, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka, Badan Intelijen Strategis Daerah Majalengka, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

 

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon ini menjadi wadah komunikasi tukar menukar informasi antar Anggota Tim PORA, selain itu juga menjadi sarana dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Anggota Tim PORA Tingkat Kabupaten Majalengka dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing guna deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing.

 

Advertisement

Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan Terbentuknya Tim PORA didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dalam pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam PerMenKumHAM RI No.50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tingkat Kabupaten/Kota. Kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing² menjadikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan² teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing-masing.

 

“Majalengka sangat berpeluang dan berpotensi akan banyaknya alur keluar masuk serta beraktifitas orang asing kedepannya, apalagi dengan mulai dijalankannya Bandara Kertajati, maka agar menjadi atensi bagi jajaran KANIM Cirebon dan khususnya bagi anggota Tim PORA Kab. Majalengka dalam melaksanakn pengawasannya, kalau perlu sampai tingkat kelurahan dan langsung ke tingkat masyarakat”. ujar Andika.

 

Advertisement

“Mari jadikan Tim PORA sebagai wadah kita sebagai instansi pemerintah untuk bersinergi sehingga program² yang telah dicanangkan Pimpinan kita dapat terlaksana dengan baik dalam Pengawasan Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Majalengka” tutup Andika.

 

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Majalengka diisi dengan penyampaian paparan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriyana kepada peserta Rapat TIMPORA Kabupaten Majalengka. Menurutnya Tugas Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”

 

Advertisement

Kebijakan Keimigrasian bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy);

 

Fungsi Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu :

 

Advertisement

Pelayanan Keimigrasian;

Penegakkan Hukum;

Keamanan Negara; dan

Fasilitator Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;

Advertisement

Pengawasan Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 66 s/d 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yaitu Pengawasan baik secara Administratif maupun secara Pengawasan Lapangan (WasLap);

 

Pasal 63 Angka 1 UU Nomor 6/11 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Serta Pasal 71 huruf a dan huruf b UU Nomor 6/11 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian;

 

Advertisement

Yang dimaksud Perkawinan Campuran dalam UU adalah Perkawinan antara dua orang yang di INDONESIA tunduk pada hukum yang berlainan , karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan INDONESIA (UU No. 1/1974 tentang Perkawinan);

 

Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan memperoleh Dokumen Keimigrasian dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

 

Advertisement

Latar belakang TPPO salah satunya karena maraknya Warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyarakat. Salah satu terjadinya TPPO ini diawali melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dengan ketentuan (non prosedural);

Adapun Modus Operandi TPPO yang sering dilakukan antara lain :

Haji/Umroh/Ziarah;

Kunjungan Keluarga;

Advertisement

Magang/Bursa Kerja Khusus;

Wisata;

Duta Budaya;

PMI.

Advertisement