Jawa Barat
Kemenkumham Jabar Bersama HIPMI Jabar Finalisasi Draft MoU Pembinaan dan Pembimbingan WBP
JARRAKPOS.COM – Kemenkumham Jabar laksanakan Koordinasi Finalisasi Draft MoU Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Jawa Barat dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandung dengan dipandu Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah. (Jumat, 29/09/2023).
Koordinasi Ini merupakan tindak lanjut dari 2 (dua) kali pertemuan sebelumnya di Lapas Kelas I Sukamiskin. Pada koordinasi kali ini melibatkan Tenaga Perancang Perundang-undangan, Divisi Pemasyarakatan, Bagian Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham Jabar, dan Lapas Kelas I Sukamiskin.
Kepala Bidang Pembinaan, BImbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi menyampaikan di seluruh Lapas di Jawa Barat pada saat ini sudah terdapat pembinaan kemandirian bagi WBP. Tujuannya adalah agar WBP yang kelak keluar memiliki keahlian yang mumpuni dan bisa hidup mandiri bahkan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat.
HIPMI dalam hal ini menjalin kerjasama Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rutan di Jawa Barat. Adapun konsentrasinya yaitu :
Industri Pengelolaan sampah plastik, Industri Pengolahan Ice Tube, Industri Laundry, Industri Pengolahan Air Minum Kemasan. Dalam hal ini dibahas pasal per pasal oleh Tenaga Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar mengenai draft Kesepakatan Bersama yang akan dilakukan oleh Kemenkumham Jabar dan HIPMI. Karena MoU ini sifatnya awal, sehingga dalam draft nya tidak dijelaskan secara rinci, tetapi mencakup secara keseluruhan.
Kemenkumham dan HIPMI bersepakat untuk menindaklanjuti Finalisasi MoU Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pada pertemuan ini dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) kedepannya dengan kesepakatan jangka waktu 5 tahun dengan opsi perpanjangan.
You must be logged in to post a comment Login