Connect with us

NEWS

Reses Di Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Syamsul Bachri Jelaskan Ini

Published

on

Reses Di Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Syamsul Bachri Jelaskan Ini/Dok: jarrakpos.com

JABAR, JARRAKPOS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan Reses I  masa sidang Tahun 2023-2024. Reses tersebut diselenggarakan di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis 12/10/23

Acara dihadiri oleh Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gebang Abdul Rosid, dan unsur masyarakat setempat seperti Tokoh Masyarakat, petani, nelayan, buruh dan unsur partai PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Temui Konsituen Dalam Reses, Syamsul Jelaskan Pentingnya Pancasila 1 Juni 1945.

Reses adalah kewajiban bagi setiap anggota DPR untuk menjalankan amanat UU guna menemui konsituenya di daerah.

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi Legislasi atau pembentukan peraturan daerah, menyetujuai atau menolak anggaran perbelanjaan daerah (APBD) atau Budgeting yang di ajukan oleh pemerintah kepada DPRD, dan yang terakhir adalah fungsi Pengawasan.

Advertisement

Fungsi pengawasan bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, Reses juga berfungsi untuk ajang bersilaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan hal- hal yang dialami oleh warga masyarakat yang hasilnya akan di bawa ke sidang fraksi dan komisi sebagai dasar masukan kepada pemerintah, agar dalam melaksanaan programnya bisa peka terhadap keadaan masyarakatnya.

Dalam sesi tanya jawab hanya ada satu pertanyaan dari peserta yang hadir soal kekeringan sawah akibat penutupan air irigasi yang menimbulkan gagal panen.

Syamsul mengatakan, matinya irigasi akibat adanya perbaikan tanpa pemberitahuan kepada petani, disebabkan kurang singkronnya dinas pertanian, dan petani dengan pengelola irigasi tentang adanya perbaikan irigasi, sehingga menimbulkan kerugian gagal panen bagi para petani.

Advertisement

Menurut Syamsul kalau perbaikan irigasi di hentikan, maka jika dana tersebut milik pemda, maka dana tersebut harus di kembalikan ke kas pemda, jika milik pemerintah pusat, maka harus di kembalikan ke APBN, dan kedepan akan ada dampak yang tidak baik bagi para petani, tapi jika perbaikan irigasi berlanjut, maka kedepan petani bisa panen dalam satu tahun dua kali dan petani lancar, ” terang Syamsul.

” Ya sebenarnya keluhan tersebut terkait regulasi yang kurang singkron, maka dari itu Insya Allah akan saya sampaikan kepada pemerintah, agar pemerintah bisa meningkatkan koordinasi antara dinas pertanian, pengelola irigasi dan petan, pungkasnya. (Hadi Supangat)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]