DAERAH
Ketua Gapensi Sikka Bersemangat Dengan Proyek Pokir, Ada Apa?

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
OPINI|Jarrakpos.com|Dilansir dari berita media online Suara Sikka, Senin, 16 Oktober dengan judul cukup mengigit “Putus Kontrak Sejumlah Proyek di Dinas PKO Sikka, Modus Hilangkan Barang Bukti Dugaan KKN.
Namun kebijakan tersebut justeru makin menguatkan adanya indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam penetapan pemenang proyek-proyek pokir di Dinas PKO Sikka.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PKO Sikka, Vincentius Viance Mayelo melakukan pemutusan kontrak terhadap sejumlah pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grand.
Kebijakan ini diduga kuat akibat terjadinya pelanggaran terhadap Sisa Kemampuan Paket. Ketua Gapensi Sikka Paulus Papo Belang meminta Kejaksaan Negeri Sikka tidak tertipu dengan kebijakan pemutusan kontrak.
Pertanyaaan hukumnya, korupsi kolusi dan nepotisme itu apa?
Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain. Sementara itu
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara, sedangkan
Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dari definisi ini, kita lihat fakta pemutusan kontrak tersebut bagian dari KKN dan bagian dari bentuk menghilangkan barang bukti atau tidak? Harus bisa dijelaskan lebih konkrit agar publik Nian Tana Sikka bisa lihat terang benderang bahwa ada benang merah antara putus kontrak dan upaya menghilangkan barang bukti. Jika tidak ada, maka statement Ketua Gapensi hanya berandai andai saja, ini asumsi dan tidak bisa sebagai alat bukti dugaan KKN.
Justru ketika ternyata ada kontraktor mendapat 6 dan 7 paket proyek pokir yang seharusnya maksimal 5 paket proyek, tetapi PPK berani putuskan kontrak kerja, maka langkah hukum dari PPK sangat berani dan wajib diapresiasi. Sebaliknya jika PPK tidak melakukan putus kontrak dan timbul kerugian negara, maka jelas- jelas kena Pasal 2 Undang- Undang Tipikor yakni melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara serta bisa juga Pasal 3 Undang Undang Tipikor tentang Penyalahgunaan wewenang, jika terbukti PPK menerima uang atau barang dari kontraktor atau anggota dewan.
Padahal secara faktual bahwa proyek ini belum ada dana yang dicairkan, kemudian jangka waktu kerjanya pun masih beberapa bulan lagi sampai Desember 2023. Alat ukur valid dari Ketua Gapensi membuat statemen bahwa ada dugaan KKN dengan pemutusan kontrak jujur saja membingungkan.
Jika antara PPK, kontraktor dan oknum anggota dewan ada “main” dengan proyek ini ditunggu saja sampai Desember 2023. jika realisasinya mangkrak kita akan beramai- ramai “kepung” Dinas PKO Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere agar segera tersangkakan PPK, Kontraktor dan oknum anggota dewan yang diduga terlibat.
Dan Gapensi adalah badan hukum privat resmi yang menyuarakan kepentingan para kontraktor Nian Tana Sikka wajib sebagai garda terdepan untuk mengawal dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri sampai tuntas.
Karena faktanya proyek ini belum ada pencairan uang negara kepada para kontraktor dan belum sampai akhir tahun anggaran desember masa waktu bagi proyek pokir. Lalu dimana letak soalnya sampai menyebut adanya KKN diantara oknum penyelenggara negara dewan dan kontraktor? Rasanya Gapensi Sikka sangat menggebuh-gebuh kaitan dengan proyek Pokir ini. Padahal kasus Puskesmas Paga, Wair Puan, pembangunan Jalan di Riit, RS Pratama Doreng faktanya Gapensi Sikka tidak juga terlalu amat bersemangat kok kaitan proyek dana pokir bersemangat gede banget. Apakah ada udang di balik batu?
Berbicara KKN selalu endingnya kerugian negara, tidak perlu oknum oknum siapa yang embat uang negara tersebut.
Oleh karena itu, statement bahwa Kejaksaan Negeri Sikka tidak tertipu dengan kebijakan pemutusan kontrak ada dugaan KKN masih sangat prematur dan terkesan mendahului fakta hukum yang ada.
Kejaksaan Negeri boleh saja turun melakukan verifikasi atas fakta yang ketua Gapensi akan berikan tetapi yang mau diperiksa apanya karena kerugian negara belum ada sebab jangka waktu proyek ini berakhir desember 2023.
You must be logged in to post a comment Login