Connect with us

    HUKUM

    Di Duga Oknum Perangkat Desa Langgar Merekayasa Sengketa Lahan Milik Saudaranya

    Published

    on

    <span;>Persolalan sengketa atara oknum perangkat desa (TP) dengan warganya (MS), kepala desa harus mengedepankan objektivitas. <span;>Sesuai dengan UU no 6 th 2014, terkait wewenang kepala desa no 7, membina ketentraman dan keteriban masyarakat desa.

    <span;>Melalui paralegal Dewi Palupi, S.E, M.M para pihak melakukan mediasi pagi tadi untuk menemukan mufakat, namun onum perangkat desa (TP) mensengketakan lahan tidak dengan dasar hukum yang jelas, karna TP merupakan saudara bukan dari jalur waris, TP bersikekeh menyampaikan dengan alasan yang kurang masuk akal dan tidak dilandasi bukti yang jelas.

    <span;>Menurut keterangan TP dalam mediasinya mengungkapkan, ” ibu saya punya hutang kepada MS dan saya ga tau berapa besarnya, secara logika  MS memberikan hutang tanpa jaminan itu nda mungkin, dan saya yakini itu tanah sebagian milik ibu saya cuma dulu untuk leter C nya di atas namakan lember,”  katanya

    <span;> Suhaeni paman TP menyampaikan saat awak media kami mintai keterangan. Suhaeni menuturkan, “betul itu tanah dari dulu punya lember saya  tau betul itu tapi saya takut di marahi kalau saya jujur,” katanya

    Advertisement

    <span;>Dan di benarkan oleh mantan perangkat desa Suwito, saat awak media kami mintai keterangan suwito menuturkan, “tanah yang ditempati  TP itu milik pasini sebelah kidul nya betul milik lember “tuturnya

    <span;>Saat awak media kami mintai keterangan MS menuturkan, “desa mengundang saya ada empat kali untuk mediasi namun yang  bisa saya hadiri  hanya tiga kali, karena waktu itu saya nganter anak  seserahan di purwokerto dan saya sudah pamit dengan pak kades bahkan saya ngajak salah satu perangkat desa mas Amin untuk mewakili keluaraga dalam acara sesearahan”.tuturnya
    <span;>
    <span;>Awak media kami mendapatkan keterangan dari paralegal MS, kades langgar Pandi mengungkapkan dalam voice notnya, “saya sudah tidak  mau lagi untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk di selesaikan persolanya dengan alasan sudah beberapa kali MS di undang tidak hadir seolah tidak menghargai saya dan saya kecewa dengan mulutnya MS yang sudah dleweran kemana mana kaya  mulut binatang, silakan di selesaikan  jangan di balai desa, mau di pengadilan  atau dimana saja terserah”. Ungkapnya
    <span;>
    <span;>Dalam hal ini awak medi kami juga melakukan konfirmasi ke camat Kejobong, pak camat menyarankan agar persolan ini  agar diselesaikan di tingkat Desa, di rembug antara pihak pihak terkait dengan semangat kekeluargaan dan itikad baik sehingga semua bisa di selesaikan dengan baik dan semua pihak dapat menerima dengan difasilitasi  pihak pemdes Langgar”. Saranya
    <span;>
    <span;>Menurut keterangan ahli hukum LBH Punggawa Keadilan Ganjar Gesang Nugroho menuturkan, “jika di tinjau secara hukum sebenarnya kades dapat mengambil keputusan, karna jelas TP bukan dari ahli waris apapun alasanya harusnya dapat di buktikan secara yuridis, karna menurut saya TP tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga jika kepala desa tidak dapat memutuskan berarti ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”.pungkasnya