HUKUM
Di Duga Oknum Perangkat Desa Langgar Merekayasa Sengketa Lahan Milik Saudaranya
<span;>Persolalan sengketa atara oknum perangkat desa (TP) dengan warganya (MS), kepala desa harus mengedepankan objektivitas. <span;>Sesuai dengan UU no 6 th 2014, terkait wewenang kepala desa no 7, membina ketentraman dan keteriban masyarakat desa.
<span;>Melalui paralegal Dewi Palupi, S.E, M.M para pihak melakukan mediasi pagi tadi untuk menemukan mufakat, namun onum perangkat desa (TP) mensengketakan lahan tidak dengan dasar hukum yang jelas, karna TP merupakan saudara bukan dari jalur waris, TP bersikekeh menyampaikan dengan alasan yang kurang masuk akal dan tidak dilandasi bukti yang jelas.
<span;>Menurut keterangan TP dalam mediasinya mengungkapkan, ” ibu saya punya hutang kepada MS dan saya ga tau berapa besarnya, secara logika MS memberikan hutang tanpa jaminan itu nda mungkin, dan saya yakini itu tanah sebagian milik ibu saya cuma dulu untuk leter C nya di atas namakan lember,” katanya
<span;> Suhaeni paman TP menyampaikan saat awak media kami mintai keterangan. Suhaeni menuturkan, “betul itu tanah dari dulu punya lember saya tau betul itu tapi saya takut di marahi kalau saya jujur,” katanya
<span;>Dan di benarkan oleh mantan perangkat desa Suwito, saat awak media kami mintai keterangan suwito menuturkan, “tanah yang ditempati TP itu milik pasini sebelah kidul nya betul milik lember “tuturnya
<span;>Saat awak media kami mintai keterangan MS menuturkan, “desa mengundang saya ada empat kali untuk mediasi namun yang bisa saya hadiri hanya tiga kali, karena waktu itu saya nganter anak seserahan di purwokerto dan saya sudah pamit dengan pak kades bahkan saya ngajak salah satu perangkat desa mas Amin untuk mewakili keluaraga dalam acara sesearahan”.tuturnya
<span;>
<span;>Awak media kami mendapatkan keterangan dari paralegal MS, kades langgar Pandi mengungkapkan dalam voice notnya, “saya sudah tidak mau lagi untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk di selesaikan persolanya dengan alasan sudah beberapa kali MS di undang tidak hadir seolah tidak menghargai saya dan saya kecewa dengan mulutnya MS yang sudah dleweran kemana mana kaya mulut binatang, silakan di selesaikan jangan di balai desa, mau di pengadilan atau dimana saja terserah”. Ungkapnya
<span;>
<span;>Dalam hal ini awak medi kami juga melakukan konfirmasi ke camat Kejobong, pak camat menyarankan agar persolan ini agar diselesaikan di tingkat Desa, di rembug antara pihak pihak terkait dengan semangat kekeluargaan dan itikad baik sehingga semua bisa di selesaikan dengan baik dan semua pihak dapat menerima dengan difasilitasi pihak pemdes Langgar”. Saranya
<span;>
<span;>Menurut keterangan ahli hukum LBH Punggawa Keadilan Ganjar Gesang Nugroho menuturkan, “jika di tinjau secara hukum sebenarnya kades dapat mengambil keputusan, karna jelas TP bukan dari ahli waris apapun alasanya harusnya dapat di buktikan secara yuridis, karna menurut saya TP tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga jika kepala desa tidak dapat memutuskan berarti ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”.pungkasnya
You must be logged in to post a comment Login