Connect with us

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Hukum Dikalangan Pelajar, Polsek Mertoyudan Adakan Sosialisasi di MTs Al Huda

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Polsek Mertoyudan Polresta Magelang terus berupaya menciptakan warga yang sadar hukum dan memastikan kepatuhan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat. Salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi tentang hukum di MTs Al Huda, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (17/10/2023) pagi.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Mertoyudan AKP Winadi, S.H. menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 300 siswa MTs Al Huda.

Kapolsek Mertoyudan menyampaikan berbagai materi terkait hukum, mencakup pengertian hukum dan tindakan yang melanggar hukum. Serta penjelasan tentang bahaya merokok, minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, dan permasalahan perundungan (bullying).

 

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Dewan Guru MTs Al Huda beserta seluruh siswa. Kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif ini berjalan dengan lancar dan tertib.

“Kita berikan materi pendidikan hukum dengan maksud membantu siswa memahami dasar-dasar hukum, hak, dan kewajiban mereka dalam masyarakat. Ini memungkinkan mereka untuk menjadi warga yang lebih tahu akan hukum,” jelas Kapolsek Mertoyudan.

AKP Winadi juga memberikan penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa, memungkinkan mereka mengenali dan melaporkan tindakan ilegal atau diskriminasi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan siswa MTs Al Huda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum. Serta membantu siswa memahami hak-hak mereka dan cara melindungi diri dalam situasi hukum yang berpotensi merugikan.

“Ini merupakan bagian dari salah satu upaya Polri dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. Serta memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai hukum,” pungkasnya. (Fri)

Advertisement

 

 

Editor: Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]