DAERAH
Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraks-Fraksi Terhadap 2 Raperda Indramayu.
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Bertempat di gedung DPRD Indramayu Senin (23/10/23) diadakan Rapat Paripurna DPRD tentang Pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu yaitu tentang Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dihadiri oleh PJ.Sekda Indramayu Aep Surahman, wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni S.I.P (F.PKB), Wakil Ketua DPRD Indramayu H.Turah (F.Gerindra), Perwakilan Dandim 0616/Indramayu, perwakilan Kapolres Indramayu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Indramayu, Para kepala SKPD se Indramayu, Para Camat se Indramayu dan para anggota DPRD Indramayu. Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Indramayu H.Syaefudin SH.
Pada pemandangan umum fraksi-fraksi dibacakan tanggapan di mulai dari Fraksi Golkar yang di bacakan oleh Ina Nurjanah , Fraksi PKB yang dibacakan oleh H.Muzani, Fraksi PDI Perjuangan Suhendri SH, Fraksi Gerindra H.Dullah., fraksi Demokrat Perindo Andika Ashari, Fraksi merah putih H.Ruyanto.
Pada pemandangan fraksi- fraksi tersebut pada dasarnya mereka setuju dengan adanya 2(,dua) Raperda tersebut namun “perlu di kaji lebih jauh jangan sampai bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi lagi dan perlu di garis bawahi Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi jangan sampai berdampak pada kerusakan alam serta sumber daya hayati yang ada di lingkungan kabupaten Indramayu” demikian ungkap Muzani dari Fraksi PKB.
Sudah sepantasnya pemerintah daerah Indramayu dalam membuat Perda harus melihat kebutuhan yang akan datang hingga mencapai 25 tahun karena hal tersebut akan berdampang pada ke ektifitasan pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah serta menggali pendapatan asli daerah yang berkesinambungan dan berkecukupan bagi generasi yang akan datang.****(Wahyu)*****
You must be logged in to post a comment Login