Connect with us

    DAERAH

    Remaja Pembawa Sajam Saat Berkendara Diamankan Oleh Polres Magelang Kota

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers terkait remaja pembawa senjata tajam (sajam) yang videonya viral di media sosial. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno, S.E., M.M., Rabu (25/10/2023) di Mapolres setempat.

    Diketahui, Konferensi Pers tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari viralnya sebuah video di media sosial. Di mana dalam video berdurasi 22 detik itu memperlihatkan seorang remaja membawa sajam saat berkendara.

    Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan A. Yani depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang. Sebuah patroli berhasil mengamankan remaja tersebut pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

     

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Dalam Konferensi Pers tersebut, yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia adalah orang yang terlihat dalam video yang viral dimaksud. Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

    “Kami akan menindak tegas terhadap aksi premanisme dan setiap ada aksi premanisme di wilayah Kota Magelang, kami akan menindaklanjuti,” ungkap AKP Dwiyatno, S.E., M.M.

    Polres Magelang Kota menetapkan bahwa tindakan remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yaitu Undang-Undang Darurat, yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Upaya polisi dalam menangani kejadian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Sementara Polres Magelang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas di wilayah Kota Magelang. (Fri)

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]