NEWS
PT BTID Kuasai Pantai Desa Adat Serangan, Warga dan Nelayan Demo Tolak Permohonan PKKPRL
DENPASAR, JARRAKPOS.com – Warga dan nelayan di Desa Adat Serangan, menyatakan rasa geram mereka terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang turun berdemo dengan membentangkan spanduk dan menghentakan gamelan baleganjur di areal Melasti Pantai Serangan, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar pada Senin pagi (30/10/2023). Pernyataan dimaksud mereka lontarkan dalam aksi damai Desa Adat Serangan, dengan menolak permohonan dan pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dimohon PT BTID untuk izin menguasai ruang darat dan laut di areal Desa Adat Serangan. Akibat hal ini diduga telah menimbulkan persinggungan antara perwakilan warga Desa Adat Serangan dengan PT BTID yang mengelola Kura Kura Bali yang menempati areal reklamasi seluas 480 hektar di Pulau Serangan. Pada kesempatan itu, juga turun langsung Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana. Ia menyoroti eksklusivitas keberadaan PT BTID di wilayah Desa Serangan. Sebab, Desa Adat Serangan sudah gerah perihal eksklusivitas di Pantai Kura-Kura Bali dan sekitarnya.
“Saya berharap sebagai pimpinan di Desa Adat Serangan, meminta kepada BTID agar melakukan sesuatu harus melibatkan masyarakat kami di desa. Jadi dengan tuntutan yang sudah kami sampaikan, saya mendukung sekali karena wilayah laut itu menjadi mata pencaharian mereka sebagai nelayan,” ujar Jro Sedana, seraya menegaskan jangan sampai ada ‘dusta di antara kita’, sebab antara warga dan PT BTID wajib tetap berkoordinasi. “Jangan nanti ujung-ujung berkoordinasi, tapi di tepat lain melakukan sesuatu. Ada sesuatu yang sudah pernah diberikan, malah dibicarakan lagi, di Bali itu namanya ‘lege nyeluk’. Dan kata-kata yang dibicarakan itu tidak 100 persen benar,” bebernya. Lanjut Jro Sedana, salah satu contoh infomasi yang tidak benar yang belakangan PT BTID sebut melalui media sosial adalah menyerahkan lahan ke Desa Adat Serangan seluas 12 Hektar.
“Itu tidak benar Pak (menyerahkan lahan ke Desa Adat Serangan seluas 12 Hektar-red). Sebab, yang menandatangani saya dan Pak Lurah di Notaris. Jadi, PT BTID memberikan sesuai MoU yang tertera seluas 7,3 Hektar, dan 7,3 Hektar ini termasuk lahan Fasilitas Umum (Fasum), seperti Pura, Kuburan hingga jalan lingar aspal ini, yang mana ini sudah ada dari dulu, bahkan sebelum PT BTID ada. Bayangkan PT BTID masuk ke sini mendapatkan lahan seluas 450 Hektar, lalu kita hanya 7,3 Ha termasuk Fasum,” bebernya. Hal lainnya disinggung Jro Sedana adalah saat kami meminjam truk 2-3 hari untuk mengangkut sampah, disebutnya tidak ada respon. “Itu juga tidak diberikan Pak,” katanya. Ia menuturkan baru-baru ini soal Pujawali di Pura Sakenan, di mana Desa Adat Serangan meminta bantuan menkoneksikan bantuan air dari PDAM ke pemadam kebakaran.
“Kita tidak meminta air ke BTID, tapi kita hanya minta supaya bisa masuk ke BTID untuk mengkoneksikan air. Itu pum mereka harus menunggu laporan ke Singapura, dan akhirnya tidak diberikan,” terangnya. Hal senada diutarakan Zulkifli selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Adat Serangan, di mana ia menilai PT BTID sedang mencoba mengakusisi atau perizinan penguasaan terhadap laut di Pulau Serangan di sisi Utara, Selatan, Barat, dan Timur, di mana ke depan akan memberi dampak terhadap nelayan dan masyarakat Serangan. “Citra PT BTID seolah-olah ingin melabrak seluruh mata mencaharian masyarakat kita, baik yang ada di darat maupun di laut. Ini jelas menjadi perhatian kita, baik adat dan dinas yang mana akan kita perjuangkan bersama-sama. Kami mohon Bapak-Ibu nelayan dari berbagai unsur, mari kita bersatu agar izin ini tidak dikeluarkan oleh instansi terkait baik di Provinsi atau Pusat,” terangnya.
Zulkifli menegaskan apabila masalah di Desa Adat Serangan perlu diperjuangkan bersama seluruh pihak-pihak terkait. “Sudah banyak hal yang kita dirugikan atas keberadaan PT BTID. Pertama di darat, atas konsensi lahan di mana Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan Keppres, sebuah konsensi di mana konsensi berada di lingkungan penduduk, harusnya konsensi itu tidak keluar dan harusnya dikuasai oleh masyarakat setempat. Faktanya berapa HGB yang dikuasai PT BTID berada di lingkungan masyarakat. Tentu saja, tidak ingin kita alami di laut, laut ini milik bersama. Tidak boleh seorang pun mengklaim laut ini adalah miliknya,” tegasnya. Sementara itu, Usman dari Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Samudera Jaya menegaskan aksi damai warga Desa Adat Serangan terhadap upaya PT BTID dilakukan para nelayan, kelompok keramba, koral, dan lainnya. Aksi damai dilakukan karena para masyarakat mendengar investor mengajukan izin penguasaan atau akusisi di sekitar pantai Pulau Serangan, baik dari Utara, Selatan, Timur dan Barat.
“Ini menjadi kekhawatiran bagi kami terhadap nelayan pinggiran, bagaimana nasib kami ke depan. Sedangkan, di darat kita sudah ketahui bersama, kita masih memang diberikan akses masuk, tapi dengan berbagai persyaratan. Nah, seandainya izin ini keluar (laut) bagaimana akses untuk kita ini. Hal ini masih belum tersosialisasi ke masyarakat. Tapi, informasi yang kami dengar masyarakat Serangan sudah ada yang setuju dan sebagainya. Bertemulah dan kami harap instansi-instansi yang terkait ini mampu memperhatikan nasib nelayan kami,” harapnya. Di sisi lain, saat dikonfirmasi Zakki Hakim selaku Kepala Komunikasi dan Kehumasan PT. BTID mengakui sudah menggelar rapat bersama KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan BPSPL (Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut), pada Rabu (25/10/2023) yang juga menerangkan kejelasan mengenai KKPRL adalah merupakan upaya penarikan PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak seperti retribusi) dari perusahaan yang melakukan pengusahaan (tidak boleh penguasaan) di laut.
“Pihak Desa Dinas dan Desa Adat yang diwakili oleh Bu Seklur, Pak Man Turut dan perwakilan Nelayan Pak Usman menghadiri acara Harmonisasi Rencana Induk Pelabuhan Serangan yang dihadiri beberapa instansi dan Dinas dipimpin oleh Kadishub Denpasar,” terangnya. Dalam rapat tersebut dibahas juga kejelasan mengenai KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bahwa tidak ada penguasaan laut oleh BTID ataupun DEB, dan nelayan tradisional tetap bisa beraktivitas seperti biasa. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login