NEWS
Polda Bali Limpahkan 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa ke Kejaksaan
DENPASAR, Jarrakpos.com – Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Vila Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11/2023).
“Pada hari ini Rabu tanggal 1 November, dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Vila Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolda Bali, Rabu (1/11/2023).
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
“Adapun 16 orang tersangka dengan inisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM,” rinci Jansen.
Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai wujud apresiasi pihaknya dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu.
“Agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” tutup Kabid Humas Jansen.
Kolase foto: Pengerusakan Vila Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem oleh warga (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kanan) di Mapolda Bali, Rabu (1/11/2023). (Sumber: Net/Hms Polda Bali)
You must be logged in to post a comment Login