Connect with us

NEWS

Polisi Bisa Lakukan Mediasi, Sebelum Mampu Tunjukkan Data , PA Kota Padangsidimpuan Jangan Lakukan Konstatering

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Seperti diketahui Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan beberapa waktu lalu ngotot melakukan Konstatering (pencocokan ukuran atas objek) ke rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar.

Namun ketika kuasa hukum dr. Badjora mempertanyakan mana data yang mau di konstateringkan? Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan tidak dapat menjawab serta tidak dapat membuktikan data apa yang mau di konstatering karena memang pada faktanya tidak ada datanya sama sekali.

“Apa yang mau dicocok, apa bisa data yang nggak ada dicocokkan dengan di lapangan”, tanya kuasa hukum dr. Badjora (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting) kepada wartawan, itu sama saja mengukur yang tidak ada, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Alih-alih kata Panitera data yang mau dicocokkan ada di kantor, ternyata saat Kuasa Hukum dr. Badjora mendatangi PA Kota Padangsidimpuan meminta data tersebut, pihak PA berdalih banyak alasan. Alasan tersebut diantaranya harus membuat surat permohonan.

Advertisement

Begitupun surat permohonan juga telah dibuat dan dipenuhi oleh kuasa hukum dr badjora dengan mengisi form yang sudah disediakan oleh PA Kota Padangsidimpuan, namun melalui suratnya PA Kota Padangsidimpuan menjawab dengan jawaban yang sangat “manipulatif” bahwa segala data yang berhubungan dengan proses persidangan dalam perkara harta warisan antara Ny. Sarline Siregar dkk. melawan dr. Badjora Muda Siregar telah termuat dalam putusan PA Kota Psp nomor 141/Pdt.G/2016/PA. Pspk Jo. Putusan PT Medan Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Padahal pada saat konstatering sebelumnya salah seorang Panitera yang disaksikan banyak publik lengkap dengan dokumentasi rekaman vidio menyebutkan kalau dia mempersilahkan kuasa hukum dr. Badjora datang dalam tempo waktu 1 Minggu untuk melihat data yang dimaksud. Tetapi pada kenyataannya Panitera dengan nama panggilan Nelson Dongoran telah berani “berbohong”di hadapan publik.

Kenapa data itu perlu?

Perlunya menunjukkan data agar pihak lain tidak terzholimi dan/atau tidak menyerobot tanah orang lain . Data dimaksud berupa rincian ukuran dari luas yang disebutkan, seperti ukuran panjang berapa , ukuran lebar berapa. Ukuran tersebut berbatas dengan siapa dan berbatas dengan apa, sehingga tidak mengenai tanah orang lain.

Advertisement

Menurut kuasa hukum dr. Badjora ukuran yang tertera pada persidangan tersebut hanya berbentuk ukuran luas saja, hal mana luas tanah tersebut bukanlah luas tanah yang jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena sejauh proses hukum ini berjalan ditemukan fakta bahwa luas tanah yang dipersengketakan tidaklah jelas dan tidak jelas ukuran panjang dan ukuran lebar tidak ada dan berbatas dengan siapapun tidak ada.

Data tersebut hanya diambil dari lurah yang sifatnya menaksir-naksir tanpa ada praktek melakukan pengukuran ke lokasi, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Seharusnya untuk melakukan pengukuran tanah harus dilakukan oleh pihak BPN dan lurah hanya menyaksikan, itupun juga harus disaksikan oleh ahli waris.

Andai ada yang menyebutkan bahwa telah pernah dilakukan pengukuran ulang dan dihadiri oleh dr. Badjora selaku ahli waris yang tinggal di lokasi itu adalah bohong. Karena saat mereka mengatakan tanggal pengukuran tersebut dr. Badjora tidak ada di kota Padangsidimpuan dan bisa dibuktikan dengan data yang ada, kata kuasa hukum dr. Badjora.

Advertisement

Kuasa hukum dr. Badjora berharap, kepada Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan agar kiranya tidak mempermalukan wajah hukum di masyarakat. Jangan sampai ke depan rasa kepercayaan para pencari keadilan di PA Kota Padangsidimpuan hilang. Dan akhir kata bila kepercayaan terhadap lembaga Peradilan hilang.. Maka jangan salahkan jika ke depan kami akan mencari rasa keadilan itu dengan cara kami sendiri, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Berhubungan dengan kondisi akan dilakukan Konstatering kedua, ada baiknya pihak kepolisian menghimbau Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk melakukan penundaan hingga masa Pilpres selesai, hal ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Serta kami juga berpesan kepada pihak kepolisian agar dapat bertindak netral.

Jika pihak PA Kota Padangsidimpuan dapat dikawal dan didampingi oleh Pihak kepolisian Kota Padangsidimpuan, maka kami juga meminta agar didampingi oleh pihak kepolisian Kota Padangsidimpuan saat konstatering ke 2 dilaksanakan.

Hal ini untuk membuktikan bahwa Polres Kota Padangsidimpuan netral dan menghindari dugaan kami bahwa ada permainan fulus atau akal bulus yang bertujuan untuk menjajah kami sebagai masyarakat ini, tandas mereka.

Advertisement

“Bukan tidak mungkin muncul emosional antara kedua belah pihak dan memicu munculnya ketidakkondusifan”, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Atau sebelum dilakukan Konstatering, pihak kepolisian tidak salah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Meski posisi Pengadilan Agama tidak tunduk kepada Kepolisian. *(Ali Imran).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]