Connect with us

    DAERAH

    Rapat Paripurna DPRD Indramayu Tentang Laporan Kerja Pansus X dan XI.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Bertempat di gedung  DPRD Indramayu Senin (06/11/23) di adakan Rapat Paripurna DPRD tentang Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus  X dan XI terkait Raperda Pajak dan Retribusi serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Indramayu H.Sirojudin SP.
    Dihadiri oleh Pj.Sekda Indramayu Aep Surahman,perwakilan Polres Indramayu, perwakilan Dandim0616/Indramayu, para Kepala SKPD se Indramayu, Camat Se Indramayu, Sekwan DPRD Indramayu Ali Fikri, dan para anggota DPRD Indramayu.

    Dalam Laporannya yang di bacakan oleh Ketua Panitia Khusus X DPRD Indramayu M.Alam Sukma Jaya ” bekerja dari tanggal 29 Oktober – 4 November 2023 pembahasan ini tentunya dapat memberikan agar dapat menjadikan Raperda tentang pajak daerah dan restrebusi daerah tersusun dengan sebaik mungkin, baik secara struktur muatan materi didalamnya harapan kita semua bahwa pada saat Raperda diberlakukan menjadi Perda akan dapat di implementasikan secara maksimal serta sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya.

    “Paniti khusus X (sepuluh) DPRD Indramayu menyampaikan pertimbangan:
    1. Terbatasnya waktu pembahasan.
    2. Terhadap penjelasan  dokumen dari masing-nasing SKPD yang disampaikan tidak akurat.
    3.Perlu dilakukannya Hiring dengan Stokholder agar bisa mendengar masukkan.
    4.Bentuk kehati-hatian panitia khusus X DPRD ini karena mencakup hajat hidup orang banyak.
    5.Penetapan tarif pajak daerah dan restribusi daerah harus di konsultasikan dengan kementrian terkait.

    Berdasarkan  pertimbangan tersebut Panitia khusus X berkesimpulan perlu adanya  perpanjangan waktu pembahasan rancangan tentang rancangan pajak daerah dan restribusi daerah” papar Alam

    Laporan Panitia Khusus XI dibacakan oleh ketua Panitia Khusus XI DPRD Indramayu Ibnu Risman Syah “Atas dasar pertimbangan, hasil referensi, kajian dan pembahasan tersebut, maka pada forum rapat DPRD ini, kami serahkan laporan hasil kerja Pansus XI untuk mendapat persetujuan dan penetapannya oleh Gubernur Jawa Barat” tegasnya.

    Pansus XI DPRD Indramayu menyampaikan beberapa saran antara lain:
    1  Adanya batas waktu tertentu dalam pemberian insentif kepada Insvestor.
    2. Pelayanan lebih cepat, Memakai program Digitalisasi penyederhanaan perizinan.
    3  Peningkatan lapangan kerja.
    4. Menyerahkan penyelenggaraan urusan tersebut kepada bidang Penanaman Modal.

    Advertisement

    Pada Rapat paripurna tersebut di bacakan surat masuk dan surat keluar baik dari Gubernur maupun dari bupati Indramayu ****(Wahyu)****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]