Connect with us

    Sumatera Utara

    Ketua PWI Tabagsel Kecam Sikap Ketua Komisi B DPRD Tapsel “Usir” Wartawan

    Published

    on

    Tapsel,(JarrakPos)- Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Zulkarnain Dalimunte mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT Agincourt Resources (AR). Cara tersebut mencerminkan dewan yang tidak bersahabat dan merakyat.

    “Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel, Kodir Pohan, Kamis (09/11/2023).

    PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya. “Pun demikian PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian menimpa kedua wartawan itu, ” Cetusnya.

    Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris PWI Tabagsel, Ikhwan Nasution bahwa apa yang terjadi kemarin saat pelaksanaan RDP terkait deviden di DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan hal yang tidak boleh ditolerir. Apalagi kedua wartawan tersebut adalah anggota PWI Tabagsel.

    Advertisement

    Menindaklanjuti persoalan pengusiran 2 wartawan tersebut Ketua PWI Tabagsel bersama pengurus lainnya melakukan langkah cepat agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dan kasus kejadian sama terulang.

    “Kita sudah undang seluruh anggota dan pengurus membahas ini, kita tidak mau masalah sepeti ini terulang, ” Kata Ikhwan Nasution.

    Dijelaskan, bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.

    Advertisement

    “Oleh karena itu pelanggaran yang dimaksud bisa pidana…apalagi jurnalis sedang memantau jalannya RDP yang posisi RDP itu tidak tertutup. “Jadinya apa yang salah ketika wartawan meliput, ” Katanya.

    Kedua wartawan dimaksud adalah Imran wartawan media JarakPos dan Julpan Tambunan Wartawan Mimbar Umum. Imran menceritakan kronologi pada waktu itu dia bersama Julpan Tambunan dibolehkan meliput kedalam ruangan sehingga keduanya merasa tidak ada yang aneh sebelumnya. “Saat meliputi kegiatan RDP Deviden PT. AR itu, kami disuruh keluar, mohon maaf rekan pers agar keluar dulu, nanti di luar kita ketemu,,” ujar Imran mengulangi cara Zulkarnaen Dalimunte mengusir mereka dari ruangan.

    Mereka tidak berdua selain para anggota DPRD, pihak manajemen Tambang Emas Martabe dan juga polisi ada bersama mereka di ruangan tersebut. RDP yang sedang berlangsung itu masih dalam pemaparan dari pihak Manajemen PT. AR .

    Hal senada juga dikatakan Julpan Tambunan bahwa dirinya sangat kecewa, cara perlakuan kepada wartawan. “Kita tidak senangnya, cara mereka memperlakukan wartawan, pastinya sangat kecewa, ” Katanya.

    Advertisement

    Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Basit Dalimunte, membenarkan kejadian tersebut. “Waalaikum salam …
    Informasi itu benar adanya bang saya dapat info dari pak Eddi Hasibuan yang ikut dalam rapat tersebut,namun berhubung saya sedang di luar bang belum dapat info langsung dari ketua komisi B pak Zulkarnaen Dalimunte, ” ujarnya.

    Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Zulkarnaen Dalimunte, justru membela diri bahwa menurutnya menyuruh keluar itu bukan mengusir. “Memang saya tidak mengusir tapi menyuruh keluar, sembari berjanji memberikan konferensi pers, ” Katanya. (Ali Imran).

    Keterangan gambar :
    Foto Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]