Connect with us

    Jawa Barat

    Konferensi Pers Kakanwil Kemenkumham Jabar (R. Andika Dwi Prasetya) Terkait Penyerahan 2 Tersangka WN Nigeria Kepada Kejaksaan Negeri Cianjur Oleh Kanim Cianjur

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur kemarin (9/10/2023) melakukan serah terima tersangka OBE dan CKC lengkap dengan barang bukti pelanggaran keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Cianjur.

    Selasa, 10 Oktober 2023, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, Kadivmin Jabar, Itun Wardatul Hamro, Kabid Inteldakim Jabar, Gatut Setiawan, dan Kakanim Cianjur, Wijay Kumar, laksanakan Konferensi Pers.

    Disampiakan bahwa, tersangka OBE (43 th) dan CKC (42 th) berkebangsaan Nigeria, merupakan hasil penangkapan anggota Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB di RSUD Cimacan.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Keimigrasian diketahui bahwa paspor kebangsaan 2 (dua) warganegara Nigeria tersebut telah habis masa berlaku. Dokumen Paspor OBE berlaku hingga tanggal 11 Oktober 2022, sementara Dokumen Paspor CKC berlaku hingga tanggal 15 Mei 2019.

    Advertisement

    Sedangkan Izin tinggal keduanya telah melampaui masa berlaku yang diberikan (overstay) dan kedua tersangka sudah berada di Wilayah Indonesia sejak tahun 2019.  Dengan demikian, Tersangka OBE dan CKC secara sah dan meyakinkan merupakan subjek Orang Asing yang melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

    Setelah proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur kepada Kejaksaan Negeri Cianjur selesai, selanjutnya tersangka OBE dan CKC akan menunggu proses persidangan oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

    Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama Tim Pengawasan Orang Asing akan terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Indonesia. Tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]