Connect with us

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Indramayu”Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD 2024.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Pemerintah daerah Kabupaten Indramayu bergerak cepat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Hal ini bertujuan agar percepatan dan keselarasan pembangunan dapat dilaksanakan dengan terukur, sistematis dan terancana dengan baik melibatkan stokholder yang ada di Indramayu.
Bertempat di Aula gedung rapat DPRD Indramayu Kamis (09/11/23) diadakan Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Raperda Tentang APBD 2024 dan Pendapat Bupati Indramayu Atas Penjelasan DPRD Indramayu terhadap dua (2) Raperda.

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Indramayu H.Syaefudin SH, didampingi wakil ketua H.Sirojudin SP, wakil ketua Amroni S.I.P, dihadiri oleh Bupati Indramayu yang di wakili PJ.Sekda Indramayu Aep Surahman, Forkopimda Indramayu, ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama Indramayu, Asda , Staf ahlu dan para kepala SKPD se Indramayu.

Dalam sambutannya bupati Indramayu yang di bacakan PJ.Sekda Indramayu Aep Surahman ” Berkenaan dengan materi rapat paripurna pada hari ini, ijinkan kami untuk menyampaikan nota penjelasan dan pendapat bupati Indramayu terhadap 2(dua) Raperda, sebagai berikut:
1 Nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024. Rangkaian proses penyusunan APBD tahun anggaran 2024 diawali dengan terlaksananya nota kesepakatan Kebijakan Pengguna Anggaran (KPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

“Selanjutnya pada tahun anggaran 2024 ini alokasi anggaran di bidang Pendidikan(585,46 Milyar Rupiah),  Kesehatan (623,97 Milyar Rupiah), bidang Insfrastruktur (365,83 Milyar Rupiah),  Pertanian danPerikanan (61,42 Milyar Rupiah).

Advertisement

Terkait perangkaan rancangan APBD tahun Anggarab 2024 dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a. Pendapatan daerah sebesar Rp.2.759.352.851.667.00(Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
b. Belanja daerah, pada ramcangan APBD tahun anggaran 2024, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.938.084 852 953,00 (Dua Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Tiga Rupiah)
<span;>c. Pembiayaan daerah, pada rancangan APBD tahun anggaran 2024, Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.178.732.001 286,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

<span;>II. Pendapat bupati Indramayu atas Penjelasan DPRD Indramayu terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Indramayu.
<span;>1. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
<span;>  Pada Prinsipnya pemetintah daerah kabupaten Indramayu mendukung inisiatif DPRD Indramayu atas Raperda tersebut, pada hakekatnya Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik terutama pemerintah daerah Indramayu.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
<span;>  Pada prinsipnya pemerintah daerah kabupaten Indramayu mendukung penuh inisiatif DPRD Indramayu, namun ada beberapa hal yang menjadi masukan dari kami. Dalam nota penjelasan DPRD pada landasan yuridis menyebutkan klausal tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis namun dalam Raperda tidak ada aturan yang mengaturnya. ****(Wahyu)*****

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply