Connect with us

    HUKUM

    Maksimalkan Pelayanan, Lapas Kelas 1 Sukamiskin Luncurkan Inovasi Sistem Penanganan Darurat Medis (SIP DARIS)

    Published

    on

    Maksimalkan Pelayanan, Lapas Kelas 1 Sukamiskin Luncurkan Inovasi Sistem Penanganan Darurat Medis (SIP DARIS)

    BANDUNG, Jarrakpos.com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin merupakan Unit Pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

    Secara Historis singkat Penjara Sukamiskin yang sekarang di kenal dengan nama Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin dibangun pada masa kolonial Belanda tahun 1918 dan mulai difungsikan pada tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan Penguasa Belanda dengan nama “STRAFT GEVANGENIS VOOR INTELECTUELEN”, berlokasi di Jalan A.H. Nasution Nomor 114 Bandung.

    Maksimalkan Pelayanan, Lapas Kelas 1 Sukamiskin Luncurkan Inovasi Sistem Penanganan Darurat Medis (SIP DARIS)

    Sejalan dengan perkembangan konsep perlakuan terhadap pelanggar hukum dari sistem penjara ke Sistem Pemasyarakatan, Penjara Sukamiskin berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Dewasa Muda Sukamiskin Bandung, kemudian berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 01-PR.07.03 Tahun 1985 ditetapkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dan pada akhir tahun 2012 difungsikan sebagai Lapas Khusus Narapidana Tindak Pidana Korupsi.

    Penjara Sukamiskin memiliki nilai sejarah bagi Bangsa Indonesia karena banyak tokoh nasional pernah dipenjarakan disini, antara lain Presiden RI pertama, Ir. Soekarno pernah menghuni Kamar No. 233 dan sekarang berubah menjadi kamar No.1 Blok Timur Atas. Dipenjara inilah Ir. Soekarno menulis buku berjudul “Indonesia Menggugat”.

    Advertisement

    Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin mempunyai fungsi melaksakan pembinaan narapidana, perawatan Kesehatan, system pengamanan, penjagaan, pengawasan CCTV, pengawalan, dan penindakan.

    Dalam perjalanannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin yang menyangkut keamanan, ketertiban salah satunya penanganan darurat tindakan medis bagi warga binaan yang memiliki Riwayat medis yang tergolong rentan.

    Adalah Kalapas Cilacap yang sebelumnya adalah KPLP Lapas Kelas 1 Sukamiskin Dedi Cahyadi A.Md, IP, S.H, M.H yang berkolaborasi dengan jajaran terkait dilingkungan lapas dengan dorongan Kalapas membuat terobosan peningkatan pelayanan dengan meluncurkan program “Tombol Darurat Medis ( Daris )”

    Program ini terinspirasi dari kondisi Lapas yang beda dengan Lapas yang lain yaitu 1 kamar untuk 1 warga binaan sehingga diperlukan pentingnya Tombol Darurat Medis untuk peningkatan akses terhadap percepatan pelayanan medis didalam blok hunian untuk Warga Binaan yang membutuhkan penanganan segera.

    Advertisement

    Melalui program ini diharapkan warga binaan yang telah diklasifikasikan sebagai warga binaan rentan masalah kesehatan seperti punya riwayat penyakit jantung, gejala stroke, dll dapat kemudahan pelayanan dengan hanya menekan tombol yang telah dipasang dalam kamarnya yang nanti akan terhubung dengan petugas jaga/ medis Lapas.

    Program “Tombol Daris” ini telah lama disosialisasikan dan telah diAplikasikan dalam kegiatan Lapas saat ini. Apresiasipun dilakukan oleh Para Warga Binaan Lapas terutama yang sangat sekali terbantu dengan peningkatan kemudahan dalam pelayanan kesehatan dalam Lapas . ( Red )