HUKUM
Anggota Komisi III DPR RI Setuju Penguatan KPK, Ini Syaratnya
JAKARTA Jarrakpos.com – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menanggapi pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, yang ingin mengembalikan Undang-undang KPK lewat Perppu jika menang di Pilpres 2024. Kata Didik, semua pihak pasti setuju untuk memperkuat KPK melalui Undang-Undang, namun bukan gimik politik belaka.
“Kalau ada keinginan Cak Imin untuk memperkuat KPK khususnya dalam konteks Undang-Undang, saya yakin semua masyarakat setuju, asal bukan gimick politik,” kata Didik lewat pernyataan yang diterima redaksi, Rabu (6/12/2023).
Didik menyebut, dalam politik pernyataan Cak Imin untuk sebuah kepentingan merupakan hal wajar. Tapi, legislator dari partai Demokrat tersebut mengingatkan penguatan KPK itu harus datang dari perspektif yang jujur dan untuk kepentingan yang lebih besar.
“Saya rasa bukan hanya harapan Cak Imin saja untuk terus melakukan penguatan pemberantasan korupsi. Penguatan KPK adalah harapan dan keinginan kita semua dalam menghadirkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” ucap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur tersebut.
Dikatakan Didik, sebagai Mitra dari Komisi 3, pihaknya melihat KPK tetap bekerja dengan independensinya, transparan dan akuntable. Dia juga berpendapat bahwa KPK secara kelembagaan juga tetap profesional dan konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Namun, menurut Didik tidak tertutup kemungkinan ada upaya pelemahan dan serangan balik dari koruptor. Tapi, Didik juga meyakini KPK akan tetap menjaga integritasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Saya tahu infrastruktur dan perangkat pemberantasan korupsi sudah relatif baik, tapi tantangan pemberantasan korupsi memang semakin dinamis, makanya harus terus dikuatkan dan didukung,” ujar Didik menjelaskan.
“Dari waktu ke waktu memang berubah dan tidak statis. Perlu perbaikan dan penguatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, calon wakil presiden RI (cawapres) dari Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, sejatinya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) harus dikembalikan ke versi sebelumnya. Yaitu, kata Cak Imin, KPK jangan sampai menjadi lembaga yang diintervensi oleh pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, saat hadir di acara Andalas Lawyer Club bertajuk bedah visi misi dan gagasan capres-cawapres di Universitas Andalas, Senin (4/12/2023). (Jum)
You must be logged in to post a comment Login