Connect with us

HUKUM

Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Magelang Akhirnya Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Hari ini Polresta Magelang gelar konferensi pers penangkapan pelaku M Budiyanto (33) yang diduga mendistribusikan bahan bakar bersubsidi secara ilegal. Dia memodifikasi tangki mobil untuk memborong bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU lalu dijual kembali ke pengecer.

Warga Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Magelang, Selasa (2/1) sekitar pukul 16.25 WIB. Ia ditangkap usai kulakan pertalite dengan mobil Suzuki Carry Futura warna biru AD 8495 GC di daerah Secang kabupaten Magelang.

“Untuk TKP berada di wilayah Kecamatan Secang, tepatnya di pinggir Jalan Secang-Temanggung. Awalnya, personel mendapat info dari masyarakat tentang penyalahgunaan BBM,” kata Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Rabu (17/1/2024).

 

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Wakapolresta Magelang AKBP Roman menjelaskan, saat dihentikan, mobil membawa BBM pertalite sebanyak 20 jeriken dengan masing-masing berisi 35 liter. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diamankan ke Mapolres.

“Pembelian dengan sarana mobil Suzuki Carry AD 8495 GC yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot pada tangkinya untuk dituangkan dalam jeriken. Setelah kulakan dijual kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung dan Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang yang berjumlah lebih kurang 15 pengecer,” sambung Wakapolresta Magelang AKBP Roman.

“Tersangka melakukan pembelian di SPBU seharga Rp 10 ribu per liternya dan dijual lagi kepada pengecer seharga Rp 11 ribu per liternya. Dalam sehari tersangka bisa melakukan pembelian satu sampai dua kali, dengan waktu pagi atau siang hari yang mana sehari bisa mendapatkan lebih kurang 750 liter,” ujar Roman.

 

Dok.jarrakpos/fri

Keuntungan yang diperoleh tersangka, kata Roman, setiap bulannya keuntungan kotor dengan perhitungan satu jeriken untung Rp 35 ribu dikalikan 20 jeriken.

“Berarti keuntungannya Rp 750 ribu sehingga setiap bulannya dikalikan 26 hari dapat Rp 18,2 juta,” katanya.

Advertisement

“Untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Wakapolresta Magelang AKBP Roman.

Sementara itu, pelaku Budiyanto berdalih aksinya karena kepepet kebutuhan ekonomi. Ia telah beraksi sekitar tiga tahun ini.

“Dulu nggak pakai alat itu (pompa) sehari-harinya nggak mesti kadang 10 jeriken, kadang 15, kadang 12,” terangnya.

“Saya membantu warga yang jauh untuk mencari pom bensin. Kalau jualan nggak untung, ya otomatis munafik. Selain cari untung, juga membantu masyarakat,” pungkas pelaku Budiyono.(fri)

Advertisement

 

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply