Connect with us

    HUKUM

    Bahaya, Tambang Emas PT SBJ di Lebak Disebut Penyebab Longsor

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Lokasi area tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Wilayah Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Lebak menyebabkan longsor tanah, Jumat (19/1/2024). Hal tersebut terjadi akibat curah hujan yang tinggi berdampak terputusnya akses dua Kampung yang menghubungkan antara Kampung Kadukalahang dengan Cikoneng.

    “Betul saya kemarin ke lokasi tambang emas milik PT SBJ di Blok Cikoneng, Desa Warunggbanten, Cibeber memang berpotensi longsor atau bencana alam. Prediksi saya ternyata benar, karena sehari sebelum longsor saya pernah mengatakan hal yang sama tentang bahayanya tambang emas milik PT SBJ bisa sebabkan longsor atau bencana alam, “kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (20/1/2024)

    Menurut Mukhsin, pihaknya tidak aneh atau kaget daerah kawasan tambang emas PT SBJ terjadi longsor karena memang pemicunya adalah aktifitas perusahaan tersebut yang dengan gagah mengeruk tanah-tanah dengan merusak pohon-pohon disekitarnya. Kata Mukhsin, perusahaan tidak memperdulikan dampak dan bekas kerukan yang mereka lakukan bisa berbahaya bagi lingkungan ataupun masyarakat sekitar.

    “Lokasi bencana longsor itu tidak jauh dari galian tambang emas milik PT SBJ yang pernah ditutup oleh GAKKUM KLHK, tapi saya melihat masih ada aktifitas didalaam penutupan police line itu, ” ucap Mukhsin.
    Lebih jauh, pria yang kerap disapa Daeng tersebut juga mengingatkan agar perusahaan emas milik PT SBJ di Cibeber Lebak untuk menghormati aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, kata Mukhsin, pihak PT SBJ juga harus turut memperhatikan dampaknya bukan hanya mengambil keuntungan saja.

    Advertisement

    “Perudahaan PT SBJ jangan karenna merasa berizin lalu seenaknya tidak menjaga potensi kurusakan hutan yang bisa berdampak terhadap terjadinya bencana alam. Sehingga bisa merugikan kehidupan masyarakat sekitar, ” jelas Mukhsin.

    Selanjutnya, Mukhsin pun meminta PT SBJ agar memiliki etika dan tidak menciptakan konflik terhadap aparat. Kata Mukhsin, SBJ harus menghormati peran aparat bila memang memiliki niat baik.

    “Perlu diketahui, karena pertamnangan tidak hanya sekedar modal izin tetapi banyak hal diluar perizinan yang harus dipatuhi di lokasi tambang disaat melakukan kegiatan pertbangan di area kawasan hutan. Karena dalam kawasan hutan ada sumber air yang dibutuhkan masyarakat. Nah saya melihat secara langsung arah PT SBJ berpotensi merusak sumber mata air bagi kehidupan masyarakat,” Sebut Mukhsin.

    Dijelaskan Mukhsin, aktifiitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT SBJ jangan sampai menimbulkan ancaman jiwa bagi masyarakat. Kata Mukhsin, pihaknya juga mengingatkan agar Penyidik GAKKUM KLHK untuk serius melakukan tindakan hukum kepada PT SBJ.

    Advertisement

    “Saya minta dengan tegas GAKKUM KLHK untuk serius melakukan tindakan penegakan hukum kepada PT SBJ sesuai dengan pelanggarannya dari mulai aktifitasnya yang diprotes warga. Terlepas mereka memiliki izin, tapi banyak masyarakat menolak dan protes karena berpotensi timbulkan bencana alam,” tutur Mukhsiin.

    Pria berbadan kecil yang biasa menghisap rokok filter tersebut menceritakan bahwa potensi area tambang emas milik PT SBJ yang berlokasi di Blok Cikoneng tersebut memang sangat besar. Maka tidak heran, kata Mukhsin apabila PT SBJ bersi keras melakukan aktifitas disana. Meskipun, kata Mukhsin aktifitas pertaambangan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkunganya.

    “Saya melihat dengan mata kepala sendiri ke lokasi ada wara bercerita bahwa sumber mata air yang bisa mereka gunakan dirusak atau dikeruk dengan beko oleh PT SBJ. Inilah yang berbahaya dan bisa saja leluhur atau alam marah karena tempatnya dirusak. Sehingga timbul bencana alam atau longsor,” Beber Mukhsin menjelaskan dengan penuh keyakinan bahwa bencara longsor disebabkan oleh PT SBJ.

    Dijelaskan Mukhsin, saat di lokasi dia melihat banyak alat-alat berat bahkan mobil dum truk besar terpakir di area tambang emas milik PT SBJ. Kata Mukhsin, pihak perusahaan, sebelum melakukan aktifitas tambanhnya, mereka melakukan penebangan pohon oleh alat berat dan pembuatan galian tambang di kawasan itu. Sehingga menyebabkan struktur tanah menjadi lebih gembur saat diguyur hujan.

    Advertisement

    “Akibatnya, saat curah hujan tinggi, banjir disertai material longsor dari kawasan tambang liar terbawa arus sungai. Untuk membuat kolam-kolam tambang itu, hutan harus dibersihkan dengan penebangan pohon. Padahal kawasan itu adalah daerah resapan air. Aktivitas penambangan di daerah pegunungan memiliki risiko yang besar,” ujar Daeng Mukhsin.

    Diketahui, aktivitas tambang emas PT. SBJ sudah disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Namun faktanya sejumlah oknum PT. SBJ tetap beroperasi.

    Informasi yang dihimpun, longsor terjadi tepatnya di Blok Cikoneng, longsor terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah setempat. Dampaknya jalan status Provinsi di wilayah itu tertimbun material tanah longsor, sehingga menyebabkan akses transportasi penghubung antara Kampung Kadukalahang menuju Cikoneng terisolasi. (Jum)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]