Sumatera Utara
Gegara “Rendahkan” Martabat, Bos Toko Marison Dilaporkan Ke Polisi
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Gara-gara “rendahkan martabat” salah seorang karyawan toko Aman, bos toko Marison Padangsidimpuan dilaporkan ke polisi. Laporan polisi yang dibuat oleh Peris Sitompul nomor : STTPL/B/541/XII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/ POLDA SUMUT, tertanggal 18 Desember 2023 merupakan tindak lanjut Surat Somasi yang dibuat sebelumnya kepada bos toko Marison .
Dikarenakan tidak ada niat baik untuk meminta maaf, akhirnya bos toko Marison atas nama Dedi Lubis (D.L.) dilaporkan ke polisi.
Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ka. SPKT Aiptu. Timbul Harahap, disebutkan bahwa pada tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 15.00 terlapor atas nama D.L. datang menjumpai Pelapor yang duduk di depan toko Aman Swalayan dan mengatakan Jappurut kepada pelapor di depan orang banyak. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Sebagai tindaklanjut pelaporan, polisi menggunakan pasal 310 KUHP dengan tuduhan dugaan tindak pidana Penghinaan.
Kuasa hukum pelapor dari kantor hukum Alwi Akbar Ginting, SH yang berkedudukan di lantai 2 Jl. Patrice Lumumba II kota Padangsidimpuan kepada wartawan menjelaskan D.L. diduga telah melakukan keributan dan mencaci maki karyawan kliennya atas nama H. Lukman Siregar (pemilik toko Aman Swalayan).
Kemudian D.L. juga diduga menimbulkan kegaduhan dan mempermalukan karyawan dengan hinaan dan makian “Jappurut” yang mengandung makna sangat menyakitkan berupa kata hinaan dan/atau berupa kata makian kepada seseorang yang penggunaannya cenderung Negative yang ditujukan kepada seseorang dengan memandang seseorang tersebut rendah serta memandang seseorang tersebut sebagai seorang budak.
Alwi Ginting juga menyebutkan perbuatan yang dikuatkan dengan sebuah rekaman CCTV tersebut diduga telah merendahkan Hak Azasi seorang karyawan Aman Swalayan bernama Peris Sitompul.
Dari kutipan pengakuan dan rekaman CCTV berikut tingkah laku D.L. yang memasuki pekarangan milik toko Aman Swalan.
Tampak D.L. mendatangi Aman Swalayan sambil meneriakkan kata-kata “Ho, Jappurut do ho, so diboto ho olo Jappurut Doho dison”.
Lanjut D.L., “Maidia Toke mu sambil masuk ke dalam Aman Swalayan mencari pemilik Aman Swalayan dengan membuat keributan dan menghalangi pembeli dengan membuat keonaran di depan Aman Swalayan .
Kemudian D.L. terus berbicara, ” Inda levelku ho, Jappurut do ho, Jappurut dison olo so diboto ho Jappurut do ho so diboto ho, macam-macam ko.
Selanjutnya tampak emosi D.L. memuncak, ternyata bukan hanya sebatas bahasa hinaan , D.L. juga mengancam Peris dengan kata-kata yang tidak menyenangkan, ” Urasun ko, Ukasuskon ko Ra do ho, Ra do ho Ukasuskon olo…olo…, udege hamu dison naron udege.
Lanjut Alwi, atas semua perbuatan D.L. ini dinilai telah melewati batas kemanusiaan secara yuridis normatif Hak Asasi setiap manusia telah dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 G Yang menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyikasan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia”.
Bahwa sebagai lex superior, aturan hukum diatas merupakan aturan tertinggi di Indonesia, sehingga tindakan D.L. dinggap telah menghina karyawan klien nya yang merupakan suatu pelangaran terhadap hak konstitusi.
Tindakan D.L. juga dianggap sebagai suatu tindakan yang sangat dikecam oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa, dimana di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948 menyatakan bahwa :
Pasal 1 menyatakan bahwa “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 4 menyatakan dengan tegas bahwa “Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, penghambaan dan perbudakan dalam bentuk apapun mesti dilarang”
Pasal 5 menyatakan dengan tegas bahwa “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina”.
Secara yuridis normative jelas Alwi, tindakan D.L. yang di duga melakukan Penghinaan terhadap karyawan klien nya dapat diproses hukum dengan delic Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, DIANCAM KARENA PENCEMARAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA SEMBILAN BULAN atau pidana denda paling banyajk empat ribu lima ratus rupiah”.
Bahwa tidak hanya delic pasal 310 ayat (1) KUHP, D.L. juga dapat dikenakan delic berada diatas tanah milik orang lain yang berhak secara melawan hukum dan melakukan suatu pengancaman, sebagaimana tertuang dan diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana :
Pasal 167 ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa BARANGSIAPA memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekaranan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau BERADA DISITU DENGAN MELAWAN HUKUM, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA SEMBIAN BULAN atau pidana denda paling banayak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 167 ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa JIKA IA MENGELUARKAN ANCAMAN ATAU MENGGUNAKAN SARANA YANG DAPAT MENAKUTKAN ORANG, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA MENJADI PALING LAMA SATU TAHUN EMPAT BULAN.
Pasal 172 menyatakan dengan tegas bahwa BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA MENGGANGGU KETENANGAN DENGAN MENGELUARKAN TERIAKAN- TERIAKAN, atau tanda tanda bahaya palsu, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TIGA MINGGU atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bahwa secara yuridis normative tindakan D.L. yang di duga melakukan Pengancaman terhadap seluruh karyawan dan klien Alwi dengan mengancam menggunakan kalimat “URASUNKON KO, U kasuskon KOO RA DOHO, RA DOHO U kasuskon, OLO OLO, KETA KETA TU LUAR ITA SO U kasuskon KOO.. sambil masuk ke aman swalayan membuat keributan. Beberapa saat kemudian lalu mengancam kembali dengan menggunakan kalimat “U DEGE AMU DISI NARON UDEGE…” (menunjukkan ancaman terhadap karyawan aman swalayan dan pemilik aman swalayan akan di pijak pijak oleh dedi marison).
Bahwa D.L. harus sadar bahwa tindakannya dapat diproses hukum dengan delic Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, DENGAN ANCAMAN PENCEMARAN BAIK DENGAN LISAN MAUPUN TULISAN,… DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA EMPAT TAHUN.
Alwi juga menyebutkan perkara ini dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan telah mendapatkan tanggapan balasan dengan nomor surat 1171/PL.00.01/XII/2023 yang ditandatangani oleh Komisioner Pengaduan Heri Kurniawan tertanggal 22 Desember 2023 di Jakarta.
Dalam suratnya Komnas HAM menyebutkan telah mempelajari materi surat yang dilayangkan kantor Hukum Alwi Ginting, SH dan menghormati upaya yang sedang dilakukan. Apabila tidak ditemukan titik tengah terhadap kasus dimaksud, Komnas HAM menyarankan agar dapat menempuh upaya hukum pidana sesuai dengan ketentuan pasal 310 KUHP . Untuk itu Komnas HAM tidak melanjutkan pemeriksaan karena terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan. Hal ini sesuai pasal 91 ayat (1) huruf d UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia .
Sejauh ini kata Alwi, dalam proses lanjutan perkara pihak Polres Padangsidimpuan telah memeriksa terlapor. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login