Connect with us

DAERAH

Para ASN Purna yang Mengeluhkan Uang Iuran Korpri tak Jelas Rimbanya!!!

Published

on

 

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Korpri merupakan lembaga yang menaungi Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai profesi. Pada dasarnya Korp Pegai Negeri Republik Indonesia (Korpri) berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tertanggal 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna. Korpri berfungsi sebagai penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materiel maupun spiritual.

Di Indramayu Organisasi Korpri yang ada belum terasa betul manfaatnya oleh para anggotanya bahkan terkesan lambat dalam mengambil keputusan dan bertindak, seperti yang dikeluhkan beberapa Purna bakti di lingkungan Pemda Indramayu mereka mengeluh pembagian santunan atau uang kadedeh purna bakti yang diberikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah masa bakti belum juga di berikan bahkan ada yang sampai dengan 8 hingga 12 bulan baru diberikan.

Ketika di konfirmasi kepada Plt Kepala BKSDM Kabupaten Indramayu dr.Deden Bonni Koswara mengenai jumlah ASN dilingkungan Pemda Indramayu yang masih aktif dan yang Purna bakti untuk tahun 2023 melalui surat No 040.2/PU-RED/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 di balas dengan Surat BKPSDM nomor 800/77-BKPSDM/2024 tanggal 23 Januari 2024. Jumlah ASN di Pemda Indramayu berjumlah 10065 orang sedangkan jumlah pegawai yang Purna bakti/Pensiun berjumlah 504 orang serta Meninggal Dunia Aktif (MDA) sebanyak 55 orang.

Advertisement

Menurut Pengakuan salah seorang kabid Buslie (bukan nama sebenarnya) ” bahwa setiap bulan para ASN dipotong Rp.100 000, yang diambil dari dana Tukin (Tunjangan Kinerja) secara otomatis” ujarnya.
Bila di hitung secara matematis jumlah ASN yang mengalami Pensiun dan MDA (Meninggal Dunia Aktif) sebanyak 559 orang pertahun : 12 bulan maka jumlah ASN 46 orang perbulan yang Pensiun/MDA.

Jika dihitung iuaran Korpri yang masuk dalam satu bulan maka akan di dapat dana sebesar Rp.100.000 x 10065 = Rp.1.006 500.000,-
Jika dihitung dengan uang kadedeh Korpri yang harus di keluarkan perbulan Rp.20.000.000 x 46 orang = Rp.920.000.000.
Maka dana kadedeh yang harus dikeluarkan setiap bulan = total iuran perbulan – uang kadedeh Perbulan (Rp.1.006.500.000 – 920.000.000) ada sisa sebesar Rp 86.500.000,-

Dari uraian tersebut masih ada suplus Rp.86.500.000,- per bulan dari hasil iuaran anggota, lalu timbul pertanyaan pengapa uang kadedeh begitu lama diberikan kepada Asn yang Pensiun???
Kemanakah raibnya uang iuran anggota Korpri tersebut????
Aset apa saja yang telah dimiliki Korpri Indramayu???

Saat ditemui disela- sela kunjungan Menko Perekonomian Erlangga Hartarto di desa Eretan Kulon, Ketua DPRD Indramayu H.Syaefudin memberikan pendapatnya ” Hal itu menyangkut hak yang mana apakah itu kadedeh atau lainnya itukan dipungut sebelum ASN purna,harapannya dengan cepat diberikan,karena ASN purna harus mempunyai kelangsungan hidup apakah dia bekerja, berwiraswasta nah hal itu bisa dijadikan modal untuk dia, maka sangatlah Zolim bila tidak segera diberikan ” tegasnya.

Advertisement

” Banyak keluhan dan masukan dari para ASN Purna bakti yang belum menerima haknya, ini sangat penting saya selaku ketua DPRD Indramayu meminta kepada ketua dan pengurus Korpri agar segera diberikan hak ASN tersebut, ini bukan masalah besar atau kecilnya uang tapi hak mereka (ASN Purna) yang harus diberikan, dan ini suatu kezoliman dan saya engga mengerti hal ini selalu terjadi, saya memohon agar kebijakan tersebut di percepat baik Korpri atau Pemda dalam rangka pemberian kadedeh atau hak ASN Purna” lanjut H.Syaefudin.

Seharusnya para ketua dan pengurus Korpri segera memberikan Hak dari pada ASN Purna karena uang itu adalah uang mereka sendiri yang dikumpulkan selama mereka bekerja berpuluh-puluh tahun sehingga kelangsungan hidupnya dapat berjalan. Bila perlu diadakan Audit oleh auditor keuangan Independen agar jelas dan terang benderang kemana dan berapa uang iuran anggota itu berada, jika tidak mampu mengurus lebih baik mundur jangan anggota yang menjadi korban.****(Wahyu)******

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]