DAERAH
Tegas PLN Cabang Jatibarang Putus Aliran Listrik di Pasar Karang Ampel !!..
Kjj
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa pihak UP3 PLN Indramayu Bertempat di Pasar Karangampel kecamatan Karangampel Indramayu Jajaran UP3 PLN Cabang Indramayu melalui bagian TP2L yang dipimpin langsung oleh Managernya Kastilah Harmaeni Rabu (31/01/24) didampingi aparat dari Polres dan Kodim 0616/Indramayu mengadakan pemeriksaan Ofal (instalatur jaringan Listrik) di Pasar Daerah KarangAmpel.
Menurut Manager TP2L Kastilah Harmaeni saat dihubungi melalui sambungan telefon ” Kronologinya begini pasar daerah KarangAmpel ini sudah menunggak pembayaran listrik selama 6 bulan, daya yang dipakai telah melebihi kapasitas sebesar 33.000 kwh dan hal itu sudah kami layangkan teguran melalui PLN Unit Pelayanan Jatibarang namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan teguran tersebut tidak di hilaukan. Setelah kami cek di pasar KarangAmpel itu terpasang 3 pas, dengan ada 1 panel bok listrik serta meteran listrik,
dan hasil pemeriksaan ditemukan segel pengaman sudah dirusak, dan adanya kabel yang terhubung tidak melalui meteran listrik ini menandakan adanya tindakan pencurian listrik” tegasnya.
“Hal ini menandakan adanya tindakan kriminal dan kerugian negara setelah dihitung nilainya mencapai Rp.280.000 kalau hal ini tidak segera sampai 1 x 24 jam maka terpaksa aliran listrik kita putus dan panel listrik juga akan kita bongkar” ungkap Manager TP2L.
Sementara itu kepala pasar KarangAmpel saat ditemui diruangannya Masdi Selasa (06/02/24) ” Pada dasarnya saya sangat kaget dengan adanya kejadian ini dan terus terang saya sendiri baru menjabat sebagai kepala pasar Karang Ampel dan pengelolaan listrik di pasar ini diserahkan pada pihak ke tiga (3) mengenai besarnya iuran dan pendapat dari pedagang itu urusan mereka (koperasi) dan ini sudah terjadi pada masa kepala pasar Agus (yang sekarang ditarik disperindagkpp Indramayu)” tegasnya.
” Kejadian tunggakan pembayaran listrik ini sudah terjadi ke dua (2) kali tetapi kali ini disertai dengan tindakan pencurian listrik. Kami sudah memanggil para pengelola untuk diminta keterangan dan pertanggungjawabannya tapi semua saling lempar tanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini jangan sampai ada pemutusan dan berlarut-larut. Selain itu juga kami sudah menghadap ke kantor cabang PLN Jatibarang untuk mencari solusinya, dari pihak PLN Jatibarang meminta agar denda sebesar Rp.280.000.000 untuk segera diselesaikan atau membayar minimal 30%,dari total sekitar Rp.70.000.000 sisanya di angsur setiap bulannya lamgsung ke rekening PLN pusat ” tutur Masdi
Saat ditemui diruang kerjanya Rabu (07/02/24) Manager PLN Cabang Jatibarang H.Rohman ” Memang benar kami (PLN Jatibarang) telah mengadakan negoisasi dengan kepala pasar beserta pengelola untuk menyelesaikan masalah pencurian dan tunggakan listrik di pasar Karang Ampel , dan PLN memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 07/02/24 per jam 12.00 WIB harus dibayarkan 30% dari total kerugian PLN sebesar Rp.280.000.000 bila tidak dibayarkan maka kami akan memutuskan aliran listrik ke pasar Karang Ampel untuk sementara selama belum dibayarkan (2 minggu) untuk tahap peringatan pertama” papar Rahmat.
Apabila sampai batas waktu yang diberilan PLN akan membongkar meteran dan instaladinya, semua itu sudah berdasarkan S.O.P (Standar Operasional Pekerjaan) yang ada dj PLN, sebenarnya kami juga paham dan mengerti nanti akan terjadi protes dari para pedagang karena listrik padam, tapi kami juga bekerja sesuai aturan dan per jam 12.00 WIB tadi aliran listrik di pasar Karang Ampel sudah diputus untuk sementara waktu sampai batas membayaran denda sebesar 30% diselesaikan” ungkapnya.
“Mengenai tindakan pencurian listriknya nanti kita lihat proses dan keputusan dari UP3 PLN Indramayu, karena mereka yang lebih berwenang untuk menentukan masalah ini, jadi kami yang di Jatibarang tetap berkonsultasi dengan yang di Indramayu mengenai keputusan tersebut. Memang pencurian listrik bisa dikenakan tindakan pidana maksimal 20 tahun tanpa harus disidangkan” lanjut Rahmat.
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Kalau dilihat dari pelanggaran yang dilakukan di pasar KarangAmpel ada 2 pelanggaran yang pertama adalah pelanggaran administrasi itu yang harus di bayarkan atau diselesaikan dan yang kedua pelanggaran teknis yaitu mencuri aliran listrik hal ini bisa langsung diproses hukuman penjara minimal 20 tahun serta membayar uang denda kerugian negara selama 6 (bulan) sebesar Rp.280.000.000 itu yang tidak bisa di tolelir!!!!. *****(Wahyu Ratusan)****
You must be logged in to post a comment Login