DAERAH
Panwascam Cantigi Mengadakan Konferensi Press Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.n
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com – Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Cantigi mengimbau kepada seluruh peserta politik dalam Pemilu 2024 untuk senan tiasa menaati aturan pada masa tenang.
Seperti diketahui, masa kampanye telah selesai pada 10 Februari 2024. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 angka 36 menyebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Sementara, pasal 523 ayat 2 berbunyi setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi, S.H di depan awak media saat konfrensi press. Ia mengatakan pihaknya tidak segan untuk menindak secara tegas ketika terjadi dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta politik maupun tim sukses untuk bisa mentaati aturan yang berlaku,” ungkap Ayip, didampingi Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si, saat konferensi pers, Minggu (11/02/2024).
“Jika ada yang melanggar, kami tidak segan untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku,” sambung Ayip.
Ayip mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama mengawasi demi kelancaran Pemilu yang aman dan damai.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya. Jangan sampai golput.
“Mari bersama-sama mengawasi proses Pemilu, agar dapat menciptakan pemilu yang kondusif. Serta mari semua masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya untuk datang ke TPS dan mencoblos. Jangan sampai tidak mencoblos alias golput. Suara anda dapat menentukan pemimpin untuk 5 tahun kedepan,” jelas Ayip.
Dalam masa tenang, Panwaslucam Cantigi bersama forkopimcam dibantu dengan petugas Satpol PP, anggota kepolisian sektor, TNI dan pihak terkait lainnya menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye atau apk yang berada di seluruh jalan protokol hingga pelosok desa.
Ayip menyebut apk yang ditertibkan merupakan atribut kampanye yang tersebar diseluruh Desa yang ada di wilayah kecamatan Cantigi sebanyak 665 apk.
“Penertiban ini dilakukan karena memasuki masa tenang pemilu. Karena masa kampanye sudah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024,” tutup Ayip Yuhadi.
Panwaslucam Cantigi Bakal Tindak Tegas Peserta Pemilu yang Terbukti Money Politik
Panwascam Cantigi: Siap-siap Terjerat Pidana, Jika Timses Ketahuan Lakukan Politik Uang
Panwaslucam Cantigi Gelar Jumpa Pers Tentang Pengawasan Masa Tenang
Panwaslucam Cantigi Imbau Peserta Pemilu Untuk Taat Aturan, Jangan Ada Politik Uang
Mari kita bersama-sama agar proses pelaksanaan Pemilu ini berjalan lancar, aman dan tanpa ekses, karena sejatinya Pemilu ini merupakan pesta demokrasi tertinggi dan wujud dari kedaulatan rakyat melalui Pemilu juga akan dapat menghasilkan pemimpin yang berkwalitas dalam menjalankan anat rakyat.*****(Wahyu Ratusan)******
You must be logged in to post a comment Login