Connect with us

    DAERAH

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat/Pj Kuwu di Kecamatan Sindang.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan dan menjalankan roda pemerintahan desa untuk senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah kabupaten Indramayu terutama yang berada di wilayah kecamatan Sindang mengadakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 3 (tiga) Pejabat/Pj kuwu yang menggantikan kuwu yang masa habis jabatannya untuk desa Penganjang (Tardi), Rambatan Wetan(Yoyo Siswoyo) danPenyindangan Wetan (Sudirwan).

    Hadir pada acara tersebut Camat Sindang Suyitno, Kapolsek Sindang AKP Suhendri SH, Perwakilan Danramil Sindang, Kapus Sindang dr.Suciati, Kepala UPTD Se kecamatan Sindang, Para kuwu Se kecamatan Sindang dan para Mantan Kuwu desa Penganjang, Rambatan Wetan, dan Penyindangan Wetan, para pimpinan BPD serta para undangan yang bertempat di Aula Kecamatan Sindang Senin (12/02/24).

    Dalam sambutannya bupati Indramayu yang dibacakan camat Sindang” terima kasih atas jasa dan para mantan kuwu angkatan 138 yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengayomi, melindungi dan membina masyarakat. Bapak/ibu kywu telah bekerja keras mengorbankan waktu dan tenaga berdidikasi serta loyalitas yang tinggi dalam membangun Indramayu dengan membawa desanya lebih baik lagi” tegasnya.

    ” Atas nama pemerintah Indramayu mengucapkan selamat atas dilantiknys menjadi Pj kuwu yang tersebar di 136 desa di wilayah Indramayu dalam kontek tersebut saya akan menyampaikan sebagai berikut:
    1.Lakukan komunikasi dan kordinasi dengan semua unsur yang ada di desa.
    2.Lakukan menjaga keutuhan dan kondusifitas.
    3.Lakukan penyenggaraan pemerintahan desa harus dikelola ke arah yang lebih baik.
    4.Pengelolaan keuangan desa sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan bupati no.35.1 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.
    5. Sebagai unsur pemerintah desa PJ. Kuwu harus mengambil keputusan sekaligus penanggungjawab tiap kebijakan yang diambil.
    6. Infelasir dan pelihara aset desa baik aset bergerak maupun tak bergerak.
    7. Jaga prilaku, perkataan,tindakan yang berakibat buruk.
    8.Pejabat kuwu mempunyai tugas yang bera, tetapi harus mampu membawa masyarakat kehidupan yang layak.

    Advertisement

    Semoga dengan adanya pelantikan Pj Kuwu di kecamatan Sindang tata kelola dan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Masa jabatan Pj kuwu paling lama 6 (enam) bulan dan atau sampai dengan terpilihnya kuwu yang baru hasil pemilihan dan mendapatkan ketetapan hukum yang tetap.*****(Wahyu Ratusan)****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]