Connect with us

    DAERAH

    Diduga Melawan Hukum, Kemendagri Diminta Nonaktifkan PJ Bupati Muara Enim

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Nusantara Sumsel mempertanyakan tentang perkembangan terkait laporan aduan dugaan indikasi korupsi dan penggelapan anggaran pada dinas perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022. Hal tesebut ditegaskan oleh Ketua DPD KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman, Selasa (20/2/2024)

    “Kami sudah menyerahkan laporan aduan ke Kemendagri pada tanggal 1 Febuari 2024 yang sampai sekarang belum juga ada progres dari kemendagri,’’ kata Dodo lewat pernyataanya, Selasa (20/2/2024).

    ” Terkait dugaan itu, Kami meminta kepada Kemendagri agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kemendagri dan demi memastikan keadilan di negeri ini, dan kami meminta agar segera menonaktifkan atau mengganti Pj bupati Muara Enim dengan Pj yang lebih baik ” ucap Dodo.

    Dodo Arman menjelaskan bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71%). Setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang dan jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) ,dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE (Rp1.057.500.000,00).

    Advertisement

    ”Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08%). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000) Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147,00 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,00 ” terang Dodo

    Dari situ lanjut Dodo, terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data pada LKPJ, SiRUP dan LPSE. Dodo Arman kembali mengungkapkan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.

    ”Kami menduga kuat telah tejadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel,” ujar Dodo.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]