Connect with us

    HUKUM

    Polres Kuningan, Kembali Tangkap Pengedar Narkotika

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Diakhir bulan Februari 2024 Satnarkoba Polres Kuningan JawaBarat kembali menangkap 9 orang pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu Sabu dan Obat Keras lainnya.

    Dikatakan Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono, diakhir bulan Februari ini kami berhasil mengamankan 9 Tersangka kasus Narkotika, dan obat keras tertentu diwilayah hukum Polres Kuningan. 3 tersangka pengedar obat keras tanpa ijin edar ini merupakan Residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jelas Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Selasa (27/02/24).

    “Disebutkan Willy barang bukti yang diamankan dari 9 tersangka, diantaranya 11 paket narkotika jenis Sabu seberat 37,18 gram, Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 44 butir ditambah dengan 5.000 obat keras dari berbagai jenis, “jelasnya.

    Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan COD atau bertatap muka.

    Advertisement

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

    “Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]