Connect with us

DAERAH

55 Pelangar Knalpot Tak Standar Dirazia Polres Magelang Kota

Published

on

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Polres Magelang Kota melakukan razia penindakan pelanggaran (Dakgar) knalpot tidak sesuai standar atau tidak sesuai spesifikasi pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 dan Minggu tanggal 25 Februari 2024. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, S.I.K., M.H. ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang tepatnya di depan Mako 2 Polres Magelang Kota pukul 00.30 WIB-02.00 WIB.

Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Herlina, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Lobby Mapolres setempat, Rabu (28/02/2024) mengungkapkan hasil kegiatan tersebut.

Dikatakan Kapolres Magelang Kota, penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi merupakan tindakan melanggar Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

“Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap AKBP Herlina, Rabu (28/02/2024) sore.

Advertisement

Kapolres menyebutkan dalam penindakan pelanggaran yang dilakukan pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 berhasil diamankan 19 ranmor dengan knalpot tidak standar. Selanjutnya pada Minggu tanggal 25 Februari 2024, ditindak 11 ranmor dengan knalpot tidak standar, dan 25 ranmor pelanggaran lainnya.

“Jadi dalam dua kali razia pendindakan pelanggaran tersebut, kami dapati total 55 pelanggaran,” kata AKBP Herlina.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan Polres Magelang Kota mengamankan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran, dan melakukan penegakan hukum (tilang) kepada pelanggar. (Fri)

 

Advertisement

 

Editor  : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]