Connect with us

    HUKUM

    Diduga Gunakan Silsilah Palsu, Made Kasih alias Selepeg Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

    Published

    on

    I Made Kasih alias Selepeg (53), warga Br. Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem menjadi ‘’pesakitan’’ di Pengadilan Negeri Karangasem. Ist

    Karangasem, JARRAKPOS.com – I Made Kasih alias Selepeg (53), warga Br. Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem menjadi ‘’pesakitan’’ di Pengadilan Negeri Karangasem, terancam hukuman 7 tahun penjara, atas dakwaan melanggar pasal 242 ayat 2 KUHP yang berbunyi:
    ‘’Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.’’

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem yang terdiri M. Thoriq Ardiansyah, SH, Ardi Putra Dewa Agung, SH, Ariz Rizky Ramadhon, SH dan Dewa Gede Angga Pratipta, SH, menyampaikan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura atas diri Terdakwa Made Kasih alias Selepeg, mulai tanggal 07 Pebruari 2024, dilanjutkan dengan Eksepsi Penasihat Hukum Selepeg, dan berlanjut dengan Replik Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (14/03).

    Untuk diketahui, Made Kasih alias Selepeg diseret ke meja hijau di PN Amlapura, bermula dari laporan I Nyoman Kanis, warga Desa Seraya Timur ke Polres Karangasem awal tahun 2013 yang lalu. Kanis melaporkan I Made Kasih terkait adanya Silsilah palsu yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, bertanggal 17 November 2012. Dalam silsilah palsu tersebut, Kasih mencantumkan nama leluhurnya dengan nama I SUTIARMIN SUKUN alias PARO SUKUN alias I SUTIARMIN.
    Padahal, I Nyoman Kanis dkk memiliki silsilah tertanggal 6 Mei 1992, dimana leluhurnya hanya bernama I SUTIARMIN SUKUN tanpa alias PARON SUKUN alias I SUTIARMIN. Karenanya, Kanis menyebut silsilah tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh Selepeg tersebut palsu. Tapi, sialnya, dengan silsilah tertanggal 17 November 2012 buatan Selepeg itulah, PN Amlapura memenangkan Penggugat I Nyoman Gunung melawan I Made Pageh dkk dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP.

    Silsilah tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, ditandatangani oleh oleh Kelian Banjar Dinas Tanah Barak atas nama I WAYAN SUARNAMA, Perbekel Seraya Timur atas nama I WAYAN GEDEN dan Camat Karangasem atas nama I KOMANG DAGING. Selepeg menjelaskan bahwa dasar pembuatan silsilah tanggal 17 November 2012 tersebut adalah silsilah tanggal 31 Oktober 1962 yang dibuat oleh I Sutiarmin Sukun (Alm).
    Dalam dakwaan JPU selanjutnya diuraikan, ‘’Bahwa pada waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, namun tepatnya pada saat agenda pemeriksaan Saksi dalam perkara gugatan perdata Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP pada Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa menjadi saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa pada waktu yang sudah tidak Terdakwa/Selepeg ingat lagi, namun tepatnya pada saat agenda pemeriksaan Saksi dalam perkara gugatan perdata Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP pada Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa menjadi saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    “Bahwa setahu saksi, surat-surat tanah atas semua tanah sengketa tercatat atas nama I Suriarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin, karena I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin adalah anak laki-laki pertama dari I Sudiani”.

    Advertisement

    Urai JPU selanjutnya, ‘’Bahwa pada bukti kepemilikan tanah yang diajukan dalam perkara gugatan perdata Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP, semua bukti kepemilikan tersebut yakni hanya mencantumkan nama I Sutiarmin Sukun tanpa adanya penambahan alias.’’ Namun dalam silsilah yang dibuat I Made Kasih alias Selepeg tertanggal 17 November 2012, nama I SUTIARMIN SUKUN dicantumkan sengan nama I SUTIARMIN SUKUN alias PARO SUKUN alias I SUTIARMIN.

    Bahwa menurut keterangan Ahli Pidana Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H: Jika pembuat menyangka bahwa keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan tersebut tidak benar, dengan kata lain, jika ternyata ia tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka keterangan tersebut tetap dikatagorikan sebagai keterangan palsu dan tetap dapat dihukum, lebih-lebih kalau menimbulkan akibat atau kerugian bagi Terdakwa atau Tergugat.

    Menyembunyikan kebenaran dengan memberikan keterangan atau menyebutkan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, itu masuk kategori memberi keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki atau disengaja.’’

    Putu Wirata, SH selaku Kuasa Hukum Pelapor I Nyoman Kanis menjelaskan, dalam dakwaan JPU, yang dibacakan dalam persidangan di PN Amlapura, menguraikan bahwa I Made Kasih alias Selepeg pada suatu hari sekira bulan September 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, telah melakukan perbuatan “Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.’’

    Advertisement

    Tentu saja, semua isi dakwaan JPU akan dibuat terang oleh keterangan Saksi-saksi dan alat-alat bukti yang ada. Sejumlah Saksi dari pihak Pelapor yang telah diperiksa dalam penyidikan di Polres Karangasem menegaskan, silsilah yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg tertanggal 17 November 2012 tersebut nyata-nyata palsu.

    Karena dalam sengketa sebelumnya atas tanah obyek sengketa yang sama, pihak Made Pageh yang berstatus sebagai Tergugat dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, Tergugat telah dinyatakan menang oleh PN Amlapura menggunakan silsilah tertanggal 6 Mei 1992, dimana dalam silsilah itu hanya ada nama SUTIARMIN SUKUN, hanya ditulis I SUTIARMIN SUKUN tanpa ada alias-alias.

    ‘’Kita yakin, dengan bukti-bukti dan saksi serta keterangan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan, perbuatan Terdakwa membuat silsilah tanggal 17 November 2012 sebagai silsilah atau surat palsu, bisa terbukti di pengadilan,’’ kata Putu Wirata. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]