Connect with us

NEWS

Pelaku Curas di Mertoyudan Berhasil Diungkap Polresta Magelang

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Seorang pria asal Kota Yogyakarta berinisial GBA (45) berhasil diamankan Tim Satreskrim Polresta Magelang karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Tersangka merampas Handphone (HP) seorang Korban di depan Kantor Balai Desa Donorojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang pada Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers, di Ruang Media Center Mapolres setempat, Jumat (15/03/2024). Dalam kegiatan itu Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kapolsek Mertoyudan AKP Winadi, S.H.

Dijelaskan Kapolresta Magelang, awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 10.22 WIB pada saat itu Korban sedang menunggu anaknya sekolah .di depan kantor Balai Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Saat Korban sedang duduk-duduk di atas motor sambil mainan HP, tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

“Kemudian Pelaku ini langsung merampas HP Korban. Setelah itu Korban mengejar laki-laki tersebut, namun korban malah diancam, lalu laki-laki tersebut pergi mengendarai sepeda motor Vario warna putih,” terang Kombes Pol Mustofa.

Advertisement

Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polresta Magelang melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Magelang dan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka.

Dok.jarrakpos/fri

“Reskrim masih melakukan pendalaman keterangan dari para saksi terkait tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolresta.

Dari penangkapan Tersangka oleh Tim Resmob berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yaitu pakaian yang dikenakan Pelaku, baju bermotif kotak-kotak warna biru putih, helm Ink warna hitam, sandal slop warna motif putih hitam. Juga 1 (Sstu) buah HP merk Oppo A53 Warna Biru Muda, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih, Nopol AB-3369-FP.

“Terhadap GBA disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 9 (sembilan) tahun. Atau Pasal 362 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun,” pungkas Kombes Pol Mustofa. (Fri)

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply