Connect with us

    DAERAH

    Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil meringkus ATENG saat Menjual Sabu

    Published

    on

    Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seorang yang diduga memiliki, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu di Gg. Terapi Dusun. Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu. Minggu (17/03/2024)

    Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera merespons dengan cepat kemudian Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MAS alias Ateng, berusia 39 tahun, yang merupakan warga Gg. Sosial, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

    Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seorang laki laki bernama panggilan ATENG sering mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah tersebut dengan cara sistem COD (Cash on Delivery, atau bayar di tempat), selanjutnya Tim berangkat menuju ke Lokasi dan sekira pukul 14.00 WIB Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama MAS Als Ateng di Gg. Terapi Dusun. Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu.

    Advertisement

    Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram bruto, uang sejumlah Rp. 350.000 dan 1 Unit Timbangan elektrik, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ateng dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

    Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
    Upaya ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]