Connect with us

    EKONOMI

    Membongkar Fakta, Tren Inflasi Gorontalo dan Langkah-langkah Pencegahan

    Published

    on

    Jarrakpos-Gorontalo – Inflasi di Provinsi Gorontalo mencapai tingkat yang cukup signifikan dalam dua bulan terakhir, mencatatkan angka 4,4 persen pada Januari 2024 dan 3,73 persen pada Februari 2024. Untuk memahami fenomena ini dengan baik dan menghindari interpretasi yang keliru, penting bagi kita untuk mendengarkan penjelasan dari Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, yang berbicara dari ruang kerjanya pada Selasa (19/3/2024).

    Penyebab utama dari tingginya tingkat inflasi dalam dua bulan terakhir ini adalah karena penambahan indikator obyek Indeks Harga Konsumen (IHK) Gorontalo untuk tahun 2024. Jika sebelumnya inflasi dihitung berdasarkan IHK Kota Gorontalo saja, pada tahun 2024, IHK Kabupaten Gorontalo juga diikutsertakan dalam perhitungan.

    “Perlu dipahami bahwa sebelumnya, inflasi dihitung hanya berdasarkan IHK Kota Gorontalo. Namun, dengan penambahan Kabupaten Gorontalo dalam perhitungan inflasi, maka inflasi Provinsi Gorontalo dihitung berdasarkan nilai rata-rata antara inflasi Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo,” ungkap Handoyo.

    Selain itu, penting untuk memahami bahwa data inflasi dapat dibaca berdasarkan perbandingan tahunan (Year-on-Year/Y-on-Y) atau bulanan (Month-to-Month/M-to-M). Meskipun tingkat inflasi Gorontalo pada Februari 2024 mencapai 3,73 persen, yang merupakan tingkat kedua tertinggi secara nasional, jika dibandingkan dengan tingkat inflasi pada bulan Februari 2023 (Y-on-Y) sebesar 5,78 persen, maka inflasi tahun ini sebenarnya mengalami penurunan.

    Advertisement

    “Jangan menggunakan inflasi tahunan sebagai ukuran kinerja bulanan. Kita harus membandingkan inflasi bulanan dengan bulanan. Untuk M-to-M, Gorontalo justru mengalami deflasi pada bulan Februari, sebesar -1,15 persen dibandingkan dengan bulan Januari sebesar -0,91 persen,” tambahnya.

    Faktor lain yang mempengaruhi laju inflasi di Gorontalo pada bulan Februari 2024 adalah dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, di mana terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas seperti beras, daun bawang, daging ayam ras, minyak goreng, dan kue basah. Di sisi lain, terjadi deflasi untuk komoditas seperti tomat, cabe rawit, bawang merah, ikan cakalang, dan ikan selar/tude.

    Sejak bulan Januari 2024 inflasi di Provinsi Gorontalo dihitung berdasarkan inflasi Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo (sebelumnya hanya kota). Ada sekitar 20 kabupaten/kota secara nasional yang ditambahkan menjadi obyek Indeks Harga Konsumen (IHK) untuk menghitung inflasi, salah satunya Gorontalo

    Untuk mengatasi tren inflasi khususnya pada komoditas pangan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengambil langkah-langkah strategis. Misalnya, kerjasama dengan Bulog Gorontalo untuk penyaluran beras SPHP, operasi pasar oleh Dinas Kumperindag untuk mengendalikan harga beras di pasar tradisional, serta program gerakan pangan murah di kota dan kabupaten menjelang Ramadan 1445 Hijriyah.

    Selain itu, program penyaluran bantuan benih cabai rawit, tomat, dan padi hibrida oleh Dinas Pertanian, penyaluran benih cabai rawit kepada sekolah-sekolah oleh Dinas Ketahanan Pangan, dan bantuan ikan segar kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengendalikan laju inflasi.

    Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) juga secara rutin berkoordinasi dengan Bank Indonesia Gorontalo untuk melaksanakan High Level Meeting dengan pemerintah kabupaten/kota serta melakukan pemantauan dan evaluasi langsung di lapangan untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, serta komunikasi efektif guna mengendalikan inflasi di Provinsi Gorontalo. (rilis/admin)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]