Connect with us

    DAERAH

    Puluhan Botol Miras Diamankan Polsek Muntilan Dalam Operasi Cipkon

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Polsek Muntilan Polresta Magelang berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dari hasil operasi cipta kondisi. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis Kamis (21/03/2024) malam hingga Jumat (22/03/2024) pagi.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. dalam Keterangan Pers di Mapolsek setempat, Jumat (22/03/2024) pukul 11.00 WIB. Dijelaskan sebanyak 97 botol berhasil diamankan petugas razia dari 4 lokasi sasaran kegiatan.

    “Razia di empat lokasi, masing-masing di warung makan Saudara SW di Dukun Dukuh, Desa Tamanagung 18 miras tuak (badek). Kemudian kita kembangkan, ternyata tuak tersebut didapat dari Saudara HR Perumahan Dusun Ngadisalam Desa Gunungpring, dan diamankan 21 botol tuak (badek),” jelas AKP Muthohir.

    Dari Ngadisalam tim bergerak menuju rumah JW di Dusun Ngadiretno Desa Tamanagung dan berhasil mengamankan 10 tuak (badek). Selanjutnya JW beserta barang bukti dibawa Polsek Muntilan, guna tindakan lebih lanjut.

    Advertisement

    “Kemudian pada pagi hari (Jumat, 22/03/2024) sekitar pukul 04.00 WIB tim mendapat informasi adanya penjual miras di Dusun Kendalgrowong Desa Pucungrejo. Di lokasi ini tim berhasil mengamankan total 48 botol miras terdiri atas Anggur Merah dan Mansion House Vodka. Penjual miras Saudara AMR beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Muntilan untuk penindakan lebih lanjut,” terang AKP Muthohir.

    Dok.jarrakpos/fri

    Kapolsek Muntilan mengungkapkan selama Ramadan ini sudah melaksanakan 7 kali penindakan terkait miras, atau 11 kali sejak awal tahun 2024. Kapolsek menegaskan pihaknya akan akan terus melakukan razia dan penindakan miras dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Agar selama bulan Ramadan ini masyarakat sedang melaksanakan ibadah secara fokus, aman, dan nyaman.

    “Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi miras maupun narkoba karena merugikan masyarakat, maupun merugikan diri sendiri secara kesehatan dan ekonomi. Minuman keras juga dapat memicu tindakan lainnya yang melanggar hukum. Seperti tawuran, penganiayaan, curas dan sebagainya,” pungkas Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir. (Fri)

     

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]